Tartib
- Panitia dan PJ MOS menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan MOS.
- Panitia MOS menentukan narasumber/pemateri dalam kegiatan MOS.
- Panitia MOS menghubungi dan mengkonfirmasi narasumber/pemateri atas kesediaannya berpartisipasi dalam kegiatan MOS.
- Panitia MOS melaksanakan kegiatan MOS sesuai jadwal yang telah ditentukan pada poin 1.
- Panitia MOS memastikan kelancaran kegiatan MOS.
- Panitia MOS mengupdate kegiatan MOS di Group WA PJ MOS.
Materi MOS yang Wajib Ada:
- Sejarah Pesantren Sintesa
- Materi Adab Menuntut Ilmu
- Materi Fundamental TIK
- Sosialisasi Tartib Kepesantrenan & Pendidikan
- Test Ibadah Qauliyah & Fi’liyah
Pihak Terkait
- Panitia MOS
- PJ MOS
- Narasumber/Pemateri
Terminologi
- PJ MOS: Penanggung jawab kegiatan MOS
Keterangan
- Nomor Tartib: PD-TARTIB-002.29.08.2023
- Diresmikan: 29 Agustus 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha