Materi
- Bidang Tata Usaha atau Musyrif asrama mensosialisasikan Tartib Penjengukan santri kepada wali santri.
- Bidang Tata Usaha atau Musyrif asrama berhak menolak permohonan penjengukan santri atau membawa santri keluar pesantren di luar hari libur kecuali dengan alasan yang urgent.
- Bidang Tata Usaha yang menerima permohonan penjengukan santri berkoordinasi dengan Musyrif asrama untuk ditindaklanjuti.
- Musyrif asrama mengarahkan wali santri untuk menemui santri di luar asrama saat penjengukan.
- Musyrif asrama berhak memeriksa atau menyita barang bawaan atau oleh-oleh yang diberikan kepada santri bila dirasa mencurigakan atau membahayakan.
- Musyrif asrama memastikan santri yang keluar bersama walinya sudah berada di pesantren paling lambat jam 17:00 WIB saat hari libur.
Pihak Terkait
- Santri
- Wali santri
- Bidang Tata Usaha
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-SOP-007.01.11.2023
- Diresmikan: 1 November 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha