Zona Sintesa

Working Smart Together

Menerima Penjengukan Santri

Materi

  1. Bidang Tata Usaha atau Musyrif asrama mensosialisasikan Tartib Penjengukan santri kepada wali santri.
  2. Bidang Tata Usaha atau Musyrif asrama berhak menolak permohonan penjengukan santri atau membawa santri keluar pesantren di luar hari libur kecuali dengan alasan yang urgent.
  3. Bidang Tata Usaha yang menerima permohonan penjengukan santri berkoordinasi dengan Musyrif asrama untuk ditindaklanjuti.
  4. Musyrif asrama mengarahkan wali santri untuk menemui santri di luar asrama saat penjengukan.
  5. Musyrif asrama berhak memeriksa atau menyita barang bawaan atau oleh-oleh yang diberikan kepada santri bila dirasa mencurigakan atau membahayakan.
  6. Musyrif asrama memastikan santri yang keluar bersama walinya sudah  berada di pesantren paling lambat jam 17:00 WIB saat hari libur.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Wali santri
  • Bidang Tata Usaha
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-SOP-007.01.11.2023
  • Diresmikan: 1 November 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha