Skip to main content
Skip to footer
Monitoring Kegiatan Santri
Materi
- Seluruh musyrif wajib hapal jadwal kegiatan harian santri selama sepekan.
- Memahami Tartib setiap kegiatan yang ada di pesantren.
- Memastikan santri benar-benar menjalankan kegiatan di pesantren.
- Membuat checklist pada form yang telah disediakan pada setiap kegiatan santri.
- Memonitoring kendala setiap santri dalam melakukan kegiatan untuk dicari solusinya.
- Musyrif harus peka terhadap setiap potensi pelanggaran yang dilakukan santri.
- Menanyakan alasan yang tepat kepada santri apabila memohon izin tidak mengikuti kegiatan pesantren.
- Melaporkan kepada Kepala bagian musyrif bila ada yang melanggar Tartib.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Staf Kedisiplinan
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-SOP-004.31.10.2023
- Diresmikan: 31 Oktober 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Agusti Muhsy Maghribi – Staf Kedisiplinan