Skip to main content
Skip to footer
Mengelola Uang Saku Santri
Materi
- Musyrif Highschool mensosialisasikan kepada wali santri agar menitipkan uang saku santri kepada Musyrif masing-masing untuk menghindari pemborosan dan kehilangan.
- Musyrif Highschool tidak menerima penitipan uang saku lebih dari Rp.500,000,- tiap bulannya.
- Pemberian uang saku maksimal Rp.20.000,-/hari atau sesuai pertimbangan Musyrif sesuai kebutuhan santri.
- Musyrif wajib melaporkan pembukuan kepada wali santri tiap bulan.
- Musyrif asrama atau pihak pesantren tidak wajib bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan yang menimpa santri dikarenakan wali santri tidak menitipkan uang saku kepada Musyrif asrama.
Pihak Terkait
- Santri Highschool
- Wali santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-SOP-005.31.10.2023
- Diresmikan: 31 Oktober 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool