Zona Sintesa

Working Smart Together

Mengelola Uang Saku Santri

Materi

  1. Musyrif Highschool mensosialisasikan kepada wali santri agar menitipkan uang saku santri kepada Musyrif masing-masing untuk menghindari pemborosan dan kehilangan.
  2. Musyrif Highschool tidak menerima penitipan uang saku lebih dari Rp.500,000,- tiap bulannya.
  3. Pemberian uang saku maksimal Rp.20.000,-/hari atau sesuai pertimbangan Musyrif sesuai kebutuhan santri.
  4. Musyrif wajib melaporkan pembukuan kepada wali santri tiap bulan.
  5. Musyrif asrama atau pihak pesantren tidak wajib bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan yang menimpa santri dikarenakan wali santri tidak menitipkan uang saku kepada Musyrif asrama.

Pihak Terkait

  • Santri Highschool
  • Wali santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-SOP-005.31.10.2023
  • Diresmikan: 31 Oktober 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool