Skip to main content
Skip to footer
Diklat Guru Edukatif
Materi
- Setiap calon Guru wajib mengikuti Diklat sebelum mengajar di Kelas Edukatif.
- Sebelum Diklat dimulai, calon Guru praktek micro teaching untuk mata pelajaran yang akan diampu.
- Bidang Pendidikan menentukan Jadwal Diklat.
- Diklat dilaksanakan bersama Trainer yang kompeten/Guru yang sebelumnya mengajar mata pelajaran tersebut.
- Lama Diklat berkisar antara 1 – 8 pekan, dengan durasi 30 – 60 menit per sesi.
- Materi Diklat mengacu pada modul belajar yang sudah ada.
Pihak Terkait
- Segenap Guru Edukatif
- Seluruh Santri
- Bidang Pendidikan
Keterangan
- Nomor SOP: PD-SOP-013.02.07.2024
- Diresmikan: 2 Juli 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Muhammad Iqbal Faris- Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum