Zona Sintesa

Working Smart Together

Diklat Guru Edukatif

Materi

  1. Setiap calon Guru wajib mengikuti Diklat sebelum mengajar di Kelas Edukatif.
  2. Sebelum Diklat dimulai, calon Guru praktek micro teaching untuk mata pelajaran yang akan diampu.
  3. Bidang Pendidikan menentukan Jadwal Diklat.
  4. Diklat dilaksanakan bersama Trainer yang kompeten/Guru yang sebelumnya mengajar mata pelajaran tersebut.
  5. Lama Diklat berkisar antara 1 – 8 pekan, dengan durasi 30 – 60 menit per sesi.
  6. Materi Diklat mengacu pada modul belajar yang sudah ada.

Pihak Terkait

  • Segenap Guru Edukatif
  • Seluruh Santri
  • Bidang Pendidikan

Keterangan

  • Nomor SOP: PD-SOP-013.02.07.2024
  • Diresmikan: 2 Juli 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Muhammad Iqbal Faris- Kepala Bidang Pendidikan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum