Zona Sintesa

Working Smart Together

Menerima Permohonan Cuti Santri

Materi

  1. Kepala Bidang Kepesantrenan berwenang menerima dan menolak permohonan cuti santri yang akan disampaikan Musyrif kepada santri
  2. Kepala Bidang Kepesantrenan mempertimbangkan keperluan cuti santri, dengan ketentuan:
    • Cuti karena keperluan-keperluan mendesak atau penting (ujian, pengurusan surat, pernikahan keluarga inti, atau pendaftaran kuliah).
    • Cuti karena kematian keluarga inti (orang tua kandung, orang tua sambung, saudara kandung).
    • Cuti karena sakit yang mengharuskan rawat inap atau rawat jalan di rumah
    • Cuti karena alasan penting diberikan sejumlah 3 (hari) aktif dalam satu semester.
    • Cuti karena kematian keluarga inti diberikan selama 7 hari.
    • Cuti karena sakit harus menyerahkan Surat Keterangan dari Dokter.
    • Apabila hak atas cuti karena alasan penting tidak digunakan di semester tersebut, maka dapat digabung dengan semester berikutnya.
    • Cuti karena alasan penting tidak dapat digabung dengan hari libur semester atau hari raya.
  3. Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, maka Kepala Bidang Kepesantrenan mengkonfirmasi Musyrif untuk membuatkan surat izin pulang yang diresmikan dengan tanda tangan.
  4. Musyrif mengisi buku cuti santri dan menerima infaq sukarela.
  5. Musyrif menyampaikan kepada bidang pendidikan terkait santri yang sudah diberi izin cuti
  6. Saat santri tiba di pesantren, Musyrif menerima surat izin pulang disesuaikan dengan tanggal perizinan.
  7. Jika santri terlambat atau menginginkan tambahan masa cuti, maka Musyrif wajib menarik denda sebanyak Rp.50.000,-/hari.

Pihak Terkait

  • Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-SOP-009.17.07.2024
  • Diresmikan: 17 Juli 2024
  • Pembaruan: 18 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan