Skip to main content
Skip to footer
Menerima Permohonan Cuti Santri
Materi
- Kepala Bidang Kepesantrenan berwenang menerima dan menolak permohonan cuti santri yang akan disampaikan Musyrif kepada santri
- Kepala Bidang Kepesantrenan mempertimbangkan keperluan cuti santri, dengan ketentuan:
- Cuti karena keperluan-keperluan mendesak atau penting (ujian, pengurusan surat, pernikahan keluarga inti, atau pendaftaran kuliah).
- Cuti karena kematian keluarga inti (orang tua kandung, orang tua sambung, saudara kandung).
- Cuti karena sakit yang mengharuskan rawat inap atau rawat jalan di rumah
- Cuti karena alasan penting diberikan sejumlah 3 (hari) aktif dalam satu semester.
- Cuti karena kematian keluarga inti diberikan selama 7 hari.
- Cuti karena sakit harus menyerahkan Surat Keterangan dari Dokter.
- Apabila hak atas cuti karena alasan penting tidak digunakan di semester tersebut, maka dapat digabung dengan semester berikutnya.
- Cuti karena alasan penting tidak dapat digabung dengan hari libur semester atau hari raya.
- Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, maka Kepala Bidang Kepesantrenan mengkonfirmasi Musyrif untuk membuatkan surat izin pulang yang diresmikan dengan tanda tangan.
- Musyrif mengisi buku cuti santri dan menerima infaq sukarela.
- Musyrif menyampaikan kepada bidang pendidikan terkait santri yang sudah diberi izin cuti
- Saat santri tiba di pesantren, Musyrif menerima surat izin pulang disesuaikan dengan tanggal perizinan.
- Jika santri terlambat atau menginginkan tambahan masa cuti, maka Musyrif wajib menarik denda sebanyak Rp.50.000,-/hari.
Pihak Terkait
- Kepala Bidang Kepesantrenan
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-SOP-009.17.07.2024
- Diresmikan: 17 Juli 2024
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan