Skip to main content
Skip to footer
Pembayaran Biaya Masuk
Tartib
- Calon santri wajib membayar biaya masuk minimal Rp. 1.000.000,- sebagai persyaratan utama daftar ulang dan melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti pembayaran ke nomor Tata Usaha Pesantren Sintesa.
- Bagi calon santri yang tidak membayar biaya masuk sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak melanjutkan pendidikan yang ada di Pesantren Sintesa.
- Pelunasan biaya masuk dapat dibayarkan ketika:
- Sebelum kedatangan santri baru.
- Saat kedatangan santri baru.
- Setelah kedatangan santri baru atau maksimal 1 (bulan) setelah kedatangan santri.
Pihak Terkait
- Orangtua/wali santri
- Bidang Tata Usaha
Keterangan
- Nomor Tartib: TU-TARTIB-005.30.7.2024
- Diresmikan: 30 Juli 2024
- Pembaruan: 24 Oktober 2024
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari- Kepala Bidang Keuangan