Skip to main content
Skip to footer
Pembayaran Biaya Masuk
Materi
- Bidang Tata Usaha menginfokan kepada orang tua/wali/calon santri yang dinyatakan telah diterima sebagai santri di Pesantren Sintesa untuk wajib membayar biaya masuk minimal Rp. 1.000.000,- sebagai persyaratan utama daftar ulang.
- Bagi calon santri yang tidak membayar biaya masuk sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak melanjutkan pendidikan yang ada di Pesantren Sintesa.
- Pelunasan biaya masuk dapat dibayarkan ketika:
- Sebelum kedatangan santri baru.
- Saat kedatangan santri baru.
- Setelah kedatangan santri baru atau maksimal 1 (satu) bulan setelah kedatangan santri.
- Adapun bagi orang tua/wali/santri yang menghendaki melakukan angsuran biaya masuk, diperkenankan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Minimal pembayaran Rp. 500.000,-/angsuran.
- Diberikan waktu pencicilan selama 3 bulan.
- Bidang Tata Usaha melakukan follow-up secara rutin ke orang tua/wali/santri yang belum melunasi biaya masuk.
- Bagi orang tua/wali/santri yang tidak melunasi biaya masuk sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Bidang Tata Usaha membuat Surat Maklumat Penagihan Biaya Masuk dan berkoordinasi dengan orang tua/wali.
- Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pesantren, maka setelah proses koordinasi dengan orang tua/wali santri, santri dipulangkan dan baru diperbolehkan kembali ke pesantren setelah melunasi seluruh bentuk tunggakan.
Pihak Terkait
- Bidang Tata Usaha
- Calon Santri/wali
Keterangan
- Nomor SOP: TU-SOP-014.06.08.2024
- Diresmikan: 6 Agustus 2024
- Pembaruan: 24 Oktober 2024
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari- Kepala Bidang Keuangan