Zona Sintesa

Working Smart Together

Pembayaran Biaya Masuk

Materi

  1. Bidang Tata Usaha menginfokan kepada orang tua/wali/calon santri yang dinyatakan telah diterima sebagai santri di Pesantren Sintesa untuk wajib membayar biaya masuk minimal Rp. 1.000.000,- sebagai persyaratan utama daftar ulang.
  2. Bagi calon santri yang tidak membayar biaya masuk sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak melanjutkan pendidikan yang ada di Pesantren Sintesa.
  3. Pelunasan biaya masuk dapat dibayarkan ketika:
    • Sebelum kedatangan santri baru.
    • Saat kedatangan santri baru.
    • Setelah kedatangan santri baru atau maksimal 1 (satu) bulan setelah kedatangan santri.
  4. Adapun bagi orang tua/wali/santri yang menghendaki melakukan angsuran biaya masuk, diperkenankan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Minimal pembayaran Rp. 500.000,-/angsuran.
    • Diberikan waktu pencicilan selama 3 bulan.
    • Bidang Tata Usaha melakukan follow-up secara rutin ke orang tua/wali/santri yang belum melunasi biaya masuk.
    • Bagi orang tua/wali/santri yang tidak melunasi biaya masuk sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Bidang Tata Usaha membuat Surat Maklumat Penagihan Biaya Masuk dan berkoordinasi dengan orang tua/wali.
    • Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pesantren, maka setelah proses koordinasi dengan orang tua/wali santri, santri dipulangkan dan baru diperbolehkan kembali ke pesantren setelah melunasi seluruh bentuk tunggakan.

Pihak Terkait

  • Bidang Tata Usaha
  • Calon Santri/wali

Keterangan

  • Nomor SOP: TU-SOP-014.06.08.2024
  • Diresmikan: 6 Agustus 2024
  • Pembaruan: 24 Oktober 2024
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari- Kepala Bidang Keuangan