Zona Sintesa

Working Smart Together

Permohonan Izin Pada Jam Pendidikan

Tartib

  1. Permohonan izin pada Jam Pendidikan terdiri dari:
    • Izin tidak mengikuti kegiatan pendidikan (kelas edukatif/mentoring)
    • Izin keluar pesantren
  2. Santri wajib memohon izin kepada Ustadz/Guru dari Bidang Pendidikan setiap kali tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan setiap kali keluar pesantren pada Jam Pendidikan.
  3. Permohonan izin tidak mengikuti kegiatan pendidikan dapat dilakukan mulai pukul 07.30 – 08.00 WIB sebelum kelas edukatif dimulai.
  4. Santri yang izin keluar pesantren wajib mematuhi Tartib Permohonan Izin Keluar Pesantren & Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
  5. Setiap permohonan izin akan dicatat dalam Buku Perizinan dan akan dilakukan pengecekan.
  6. Bagi santri yang melanggar Tartib Permohonan Izin akan mendapatkan peringatan & sanksi.

Pihak Terkait

  • Seluruh Santri
  • Bidang Pendidikan
  • Guru Edukatif

Keterangan

  • Nomor Tartib: PD-TARTIB-008.13.08.2024
  • Diresmikan: 13 Agustus 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum