Zona Sintesa

Working Smart Together

Pembuatan LPJK (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan)

Materi

  1. LPJK disusun  sesuai  dengan  keadaan yang sesungguhnya dan berdasarkan pada RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), RAB dan proposal kegiatan.
  2. Pengguna anggaran membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maksimal 2 (dua) minggu setelah berlangsungnya kegiatan.
  3. Bidang terkait membuat LPJK sesuai dengan format yang sudah disediakan oleh Bidang Tata Usaha.
  4. Jika terdapat sisa dana setelah pelaksanaan kegiatan, maka bidang terkait melakukan pengembalian sisa dana ke Bidang Tata Usaha.
  5. Bidang Tata Usaha (Staf Finance) menerima, memeriksa dan memvalidasi LPJK beserta bukti pengeluaran atas kegiatan serta bukti setor kelebihan dana (jika ada), untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Bendahara Yayasan.
  6. Bendahara Yayasan dan Staff Finance menandatangani LPJK yang telah dianggap wajar.

Pihak Terkait

  • Segenap Kepala Bagian dan Kepala Bidang
  • Bidang Tata Usaha
  • Santri

Terminologi:

  • Reimburse: uang kompensasi yang dibayar oleh pihak Pesantren untuk mengganti uang pribadi yang digunakan demi kepentingan pesantren.
  • RAB : Rancangan Anggaran Belanja

Keterangan

  • Nomor SOP: TU-SOP-020.30.10.2024
  • Diresmikan: 30 Oktober 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Gamelli Alfius – Staf Finance
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan