Skip to main content
Skip to footer
Pembuatan LPJK (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan)
Materi
- LPJK disusun sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya dan berdasarkan pada RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), RAB dan proposal kegiatan.
- Pengguna anggaran membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maksimal 2 (dua) minggu setelah berlangsungnya kegiatan.
- Bidang terkait membuat LPJK sesuai dengan format yang sudah disediakan oleh Bidang Tata Usaha.
- Jika terdapat sisa dana setelah pelaksanaan kegiatan, maka bidang terkait melakukan pengembalian sisa dana ke Bidang Tata Usaha.
- Bidang Tata Usaha (Staf Finance) menerima, memeriksa dan memvalidasi LPJK beserta bukti pengeluaran atas kegiatan serta bukti setor kelebihan dana (jika ada), untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Bendahara Yayasan.
- Bendahara Yayasan dan Staff Finance menandatangani LPJK yang telah dianggap wajar.
Pihak Terkait
- Segenap Kepala Bagian dan Kepala Bidang
- Bidang Tata Usaha
- Santri
Terminologi:
- Reimburse: uang kompensasi yang dibayar oleh pihak Pesantren untuk mengganti uang pribadi yang digunakan demi kepentingan pesantren.
- RAB : Rancangan Anggaran Belanja
Keterangan
- Nomor SOP: TU-SOP-020.30.10.2024
- Diresmikan: 30 Oktober 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Gamelli Alfius – Staf Finance
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan