Skip to main content
Skip to footer
Penunggakan Biaya Pendidikan Santri
Tartib
- Biaya Pendidikan yang dimaksud meliputi: biaya masuk, biaya SPP & asrama bulanan, biaya daftar ulang tahunan serta biaya lain-lain di Bidang Pendidikan dan Kepesantrenan.
- Orang tua/wali santri wajib membayar biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
- Segala bentuk tunggakan keuangan wajib diselesaikan oleh orang tua/wali santri dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka setelah proses pengiriman surat maklumat dan koordinasi dengan orang tua/wali santri, santri dipulangkan dan baru diperbolehkan kembali ke pesantren setelah melunasi seluruh bentuk tunggakan.
Pihak Terkait
- Bidang Tata Usaha
- Orang tua/wali santri
Keterangan
- Nomor Tartib: TU-TARTIB-008.30.10.2024
- Diresmikan: 30 Oktober 2024
- Pembaruan: 10 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan