Zona Sintesa

Working Smart Together

Penunggakan Biaya Pendidikan Santri

Tartib

  1. Biaya Pendidikan yang dimaksud meliputi: biaya masuk, biaya SPP & asrama bulanan, biaya daftar ulang tahunan serta biaya lain-lain di Bidang Pendidikan dan Kepesantrenan.
  2. Orang tua/wali santri wajib membayar biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
  3. Segala bentuk tunggakan keuangan wajib diselesaikan oleh orang tua/wali santri dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka setelah proses pengiriman surat maklumat dan koordinasi dengan orang tua/wali santri, santri dipulangkan dan baru diperbolehkan kembali ke pesantren setelah melunasi seluruh bentuk tunggakan.

Pihak Terkait

  • Bidang Tata Usaha
  • Orang tua/wali santri

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-008.30.10.2024
  • Diresmikan: 30 Oktober 2024
  • Pembaruan: 10 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan