Skip to main content
Skip to footer
Pengajuan Reimbursement
Materi
- Proses reimbursement dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jenis dana reimbursement meliputi: pengeluaran yang telah disetujui sebelumnya atau berkaitan langsung dengan kegiatan operasional, acara pesantren, kebutuhan mendesak yang dapat di-reimburse.
- Ketentuan waktu pengajuan reimbursement: pada hari Senin/Selasa setiap pekannya.
- Pencairan dana reimbursement: pada hari Kamis atau maksimal 2 hari sejak bukti pengeluaran yang sah diterima oleh Staf Finance.
- Pihak terkait mengajukan reimburse dan membawa bukti pengeluaran yang sah (faktur, kwitansi, atau struk pembelian asli) ke Staf Finance untuk dilakukan verifikasi.
- Setelah proses verifikasi selesai, Staf Finance akan memproses pembayaran reimbursement, yaitu melalui transfer bank atau secara tunai.
- Pihak terkait menandatangani bukti pengeluaran kas yang dibuatkan oleh Staf Finance sebagai tanda bahwa uang telah diterima oleh yang bersangkutan.
Pihak Terkait
- Segenap pegawai
- Staff Finance/Bidang Tata Usaha
Terminologi:
- Reimbursement: uang yang harus dibayarkan ke pegawai atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan di pesantren.
Keterangan
- Nomor SOP: TU-SOP-021.14.11.2024
- Diresmikan: 14 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Gamelli Alfius – Staf Finance
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan