Skip to main content
Skip to footer
Pengajuan Pendanaan
Materi
- Pengajuan Pendanaan diklasifikasikan menjadi 2 bentuk anggaran (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
- Anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
- Anggaran besar: ≥ Rp. 500.000,-
- Pengajuan Pendanaan Anggaran Kecil, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
- Pihak terkait menghubungi Staff Finance untuk meminta dan mengisi Formulir Pencairan Dana.
- Staff Finance menerima dan melakukan validasi Formulir untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Tata Usaha.
- Kepala Bidang Tata Usaha melakukan proses pencairan dana.
- Adapun dalam kondisi yang mendesak atau tidak terduga, maka Bidang terkait dapat melakukan mekanisme reimbursement, sesuai SOP Pengajuan Reimbursement
- Pengajuan Pendanaan Anggaran Besar, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
- Pihak Terkait menyusun Proposal Pengajuan Pendanaan atau RAB sesuai template yang telah ditentukan, minimal 3 (tiga) pekan sebelum kegiatan dilaksanakan untuk selanjutnya diserahkan ke Staff Finance.
- Staff Finance menerima dan melakukan validasi untuk diteruskan ke Bendahara Yayasan.
- Adapun jika terdapat rancangan anggaran yang tidak wajar, maka pihak terkait wajib memperbarui berkas sesuai dengan catatan/saran yang diberikan dan mengajukan kembali berkas yang sudah diperbarui dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Apabila Proposal dinyatakan wajar, maka selanjutnya dapat dilakukan proses pencairan dana.
- Kemudian Staff Finance membuatkan tanda bukti pencairan dana.
Pihak Terkait
- Segenap Kanit, Kabag dan Kabid
- Staff Finance
- Bendahara Yayasan
Keterangan
- Nomor SOP: TU-SOP-022.14.11.2024
- Diresmikan: 14 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Gamelli Alfius – Staf Finance
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan