Zona Sintesa

Working Smart Together

Pengajuan Pendanaan

Materi

  1. Pengajuan Pendanaan diklasifikasikan menjadi 2  bentuk anggaran (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
    • Anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
    • Anggaran besar:  ≥ Rp. 500.000,-
  2. Pengajuan Pendanaan Anggaran Kecil, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
    • Pihak terkait menghubungi Staff Finance untuk meminta dan mengisi Formulir Pencairan Dana.
    • Staff Finance menerima dan melakukan validasi Formulir untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Tata Usaha.
    • Kepala Bidang Tata Usaha melakukan proses pencairan dana.
    • Adapun dalam kondisi yang mendesak atau tidak terduga, maka Bidang terkait dapat melakukan mekanisme reimbursement, sesuai SOP Pengajuan Reimbursement
  3. Pengajuan Pendanaan Anggaran Besar, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
    • Pihak Terkait menyusun Proposal Pengajuan Pendanaan atau RAB sesuai template yang telah ditentukan, minimal 3 (tiga) pekan sebelum kegiatan dilaksanakan untuk selanjutnya diserahkan ke Staff Finance.
    • Staff Finance menerima dan melakukan validasi untuk diteruskan ke Bendahara Yayasan.
    • Adapun jika terdapat rancangan anggaran yang tidak wajar, maka pihak terkait wajib memperbarui berkas sesuai dengan catatan/saran yang diberikan dan mengajukan kembali berkas yang sudah diperbarui dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
    • Apabila Proposal dinyatakan wajar, maka selanjutnya dapat dilakukan proses pencairan dana.
    • Kemudian Staff Finance membuatkan tanda bukti pencairan dana.

Pihak Terkait

  • Segenap Kanit, Kabag dan Kabid
  • Staff Finance
  • Bendahara Yayasan

Keterangan

  • Nomor SOP: TU-SOP-022.14.11.2024
  • Diresmikan: 14 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Gamelli Alfius – Staf Finance
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan