Skip to main content
Skip to footer
Pemberian SP3
Materi
- Jika seorang santri telah melakukan Pelanggaran dengan total poin -100, maka santri yang bersangkutan dipanggil oleh petugas BK.
- Petugas BK mengkonfirmasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan santri, dengan memberi kesempatan santri untuk menjelaskan tindakan pelanggarannya.
- Petugas BK menyampaikan 5 hal kepada santri:
- Peringatan tertulis: Petugas BK memberi SP3 yang berisi rincian pelanggaran, dan sanksi yang akan diberikan.
- Menjelaskan dampak: Memberi penjelasan kepada santri tentang dampak negatif dari pelanggaran yang dilakukan, baik terhadap dirinya maupun orang lain.
- Sanksi:
- Santri Reguler: Dikeluarkan dari pesantren.
- Santri Beasiswa: Dikeluarkan dari pesantren dan diwajibkan mengganti uang beasiswa selama di pesantren.
- Petugas BK memberitahukan SP3 kepada Wali Santri dan memanggil Wali Santri untuk menjemput anaknya dan menyelesaikan administrasi ke TU.
Terminologi:
- SP: Surat Peringatan
- BK: Bimbingan Konseling
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Guru Edukatif
- Kepala BK
- Wali Santri
- Bidang TU
Keterangan
- Nomor Tartib: BK-SOP-005.14.11.2024
- Diresmikan: 14 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Agusti Muhsy Maghribi – Kepala BK
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan