Zona Sintesa

Working Smart Together

Pemberian SP3

Materi

  1. Jika seorang santri telah melakukan Pelanggaran dengan total poin -100, maka santri yang bersangkutan dipanggil oleh petugas BK.
  2. Petugas BK mengkonfirmasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan santri, dengan memberi kesempatan santri untuk menjelaskan tindakan pelanggarannya.
  3. Petugas BK menyampaikan 5 hal kepada santri:
    • Peringatan tertulis: Petugas BK memberi SP3 yang berisi rincian pelanggaran, dan sanksi yang akan diberikan.
    • Menjelaskan dampak: Memberi penjelasan kepada santri tentang dampak negatif dari pelanggaran yang dilakukan, baik terhadap dirinya maupun orang lain.
    • Sanksi:
      • Santri Reguler: Dikeluarkan dari pesantren.
      • Santri Beasiswa: Dikeluarkan dari pesantren dan diwajibkan mengganti uang beasiswa selama di pesantren.
  4. Petugas BK memberitahukan SP3 kepada Wali Santri dan memanggil Wali Santri untuk menjemput anaknya dan menyelesaikan administrasi ke TU.

Terminologi:

  • SP: Surat Peringatan
  • BK: Bimbingan Konseling

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Guru Edukatif
  • Kepala BK
  • Wali Santri
  • Bidang TU

Keterangan

  • Nomor Tartib: BK-SOP-005.14.11.2024
  • Diresmikan: 14 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Agusti Muhsy Maghribi – Kepala BK
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan