Zona Sintesa

Working Smart Together

Golongan Biaya Pendidikan

Pesantren Sintesa berupaya memberikan layanan pendidikan yang baik dan juga tetap berkeadilan.

Saat ini, Sintesa membagi penggolongan biaya pendidikan menjadi 3 (tiga):

  1. Golongan 1 (Beasiswa)
  2. Golongan 2 (Ringan)
  3. Golongan 3 (Reguler)

Untuk penggolongan Beasiswa dan Reguler sudah diatur dalam peraturan lain.

Golongan 2 (Ringan)

Calon santri yang memenuhi persyaratan, bisa masuk di Golongan 2.

Berikut ini beberapa hal yang akan dipertimbangkan oleh pesantren dalam menentukan Golongan 2.

  1. Pendapatan Keluarga: Total pendapatan keluarga di bawah Rp4.000.000 per bulan untuk seluruh keluarga. Pendapatan keluarga dihitung berdasarkan estimasi riil hasil wawancara, observasi, dan data pendukung, tidak hanya berdasarkan pengakuan tertulis
  2. Jumlah Tanggungan Keluarga: Memiliki jumlah anak 4 atau lebih yang masih berada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Kondisi Tempat Tinggal: Tinggal di rumah sederhana.
  4. Tagihan Rutin: Biaya listrik rumah tangga yaitu 900, atau 1.300 VA.
  5. Tidak Memiliki Mobil: Hanya memiliki motor, tidak roda 4 atau lebih.

Penentuan Golongan 2 dilakukan berdasarkan penilaian menyeluruh dari berbagai aspek, tidak hanya satu indikator, serta melalui musyawarah Tim PSB.

Persyaratan

Mengisi form Golongan 2, yang meliputi:

  1. Slip gaji
  2. Foto KK
  3. Foto rumah tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri
  4. Foto meteran dan tagihan listrik
  5. Slip SPPT PBB
  6. Surat pernyataan tidak memiliki mobil atau yang lebih tinggi

Calon wali santri yang mengajukan Golongan 2 melakukan wawancara dengan Tim PSB.

Validasi Data

Data yang disampaikan akan diverifikasi melalui wawancara dan observasi lapangan.

Kuota

Kuota Golongan 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan pesantren setiap tahun ajaran.

Keringanan

Keringanan biaya diberikan dalam kisaran:

  • 30-40% biaya masuk
  • 20-30% biaya bulanan (syahriah dan SPP) yang mengacu pada Golongan 3 (Reguler).

Penetapan keringanan sesuai hasil musyawarah Tim PSB.

Evaluasi

Status Golongan 2 dievaluasi setiap 6-12 bulan.

Sanksi

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pesantren berhak meninjau ulang dan menyesuaikan golongan biaya pendidikan.

Keterangan

  • Nomor Guideline: GL-004.16.01.2025
  • Diresmikan: 16 Januari 2025
  • Pembaruan: 06 Mei 2026