Pesantren Sintesa berupaya memberikan layanan pendidikan yang baik dan juga tetap berkeadilan.
Saat ini, Sintesa membagi penggolongan biaya pendidikan menjadi 3 (tiga):
- Golongan 1 (Beasiswa)
- Golongan 2 (Ringan)
- Golongan 3 (Reguler)
Untuk penggolongan Beasiswa dan Reguler sudah diatur dalam peraturan lain.
Golongan 2 (Ringan)
Calon santri yang memenuhi persyaratan, bisa masuk di Golongan 2.
Berikut ini beberapa hal yang akan dipertimbangkan oleh pesantren dalam menentukan Golongan 2.
- Pendapatan Keluarga: Total pendapatan keluarga di bawah Rp4.000.000 per bulan untuk seluruh keluarga. Pendapatan keluarga dihitung berdasarkan estimasi riil hasil wawancara, observasi, dan data pendukung, tidak hanya berdasarkan pengakuan tertulis
- Jumlah Tanggungan Keluarga: Memiliki jumlah anak 4 atau lebih yang masih berada di bawah tanggung jawabnya.
- Kondisi Tempat Tinggal: Tinggal di rumah sederhana.
- Tagihan Rutin: Biaya listrik rumah tangga yaitu 900, atau 1.300 VA.
- Tidak Memiliki Mobil: Hanya memiliki motor, tidak roda 4 atau lebih.
Penentuan Golongan 2 dilakukan berdasarkan penilaian menyeluruh dari berbagai aspek, tidak hanya satu indikator, serta melalui musyawarah Tim PSB.
Persyaratan
Mengisi form Golongan 2, yang meliputi:
- Slip gaji
- Foto KK
- Foto rumah tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri
- Foto meteran dan tagihan listrik
- Slip SPPT PBB
- Surat pernyataan tidak memiliki mobil atau yang lebih tinggi
Calon wali santri yang mengajukan Golongan 2 melakukan wawancara dengan Tim PSB.
Validasi Data
Data yang disampaikan akan diverifikasi melalui wawancara dan observasi lapangan.
Kuota
Kuota Golongan 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan pesantren setiap tahun ajaran.
Keringanan
Keringanan biaya diberikan dalam kisaran:
- 30-40% biaya masuk
- 20-30% biaya bulanan (syahriah dan SPP) yang mengacu pada Golongan 3 (Reguler).
Penetapan keringanan sesuai hasil musyawarah Tim PSB.
Evaluasi
Status Golongan 2 dievaluasi setiap 6-12 bulan.
Sanksi
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pesantren berhak meninjau ulang dan menyesuaikan golongan biaya pendidikan.
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-004.16.01.2025
- Diresmikan: 16 Januari 2025
- Pembaruan: 06 Mei 2026