Zona Sintesa

Working Smart Together

Tunggakan Biaya Pendidikan Santri

Tartib

  1. Biaya Pendidikan yang dimaksud meliputi: biaya masuk, biaya SPP & Syahriyah, biaya daftar ulang tahunan serta biaya praktikum dan kegiatan.
  2. Orang tua/wali santri wajib membayar biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
  3. Segala bentuk tunggakan keuangan wajib diselesaikan oleh orang tua/wali santri dengan kententuan sebagai berikut:
    • Batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
    • Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka pihak pesantren akan mengirimkan surat maklumat bahwa santri dipulangkan dan baru diperbolehkan kembali ke pesantren setelah melunasi seluruh bentuk tunggakan.
    • Pihak Pesantren berhak menahan barang berharga (seperti laptop, handphone, dll) santri sebagai bentuk komitmen sampai seluruh kewajiban tertunaikan.

Pihak Terkait

  • Bidang Tata Usaha
  • Orang tua/wali santri

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-008.30.10.2024
  • Diresmikan: 30 Oktober 2024
  • Pembaruan: 10 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan