Zona Sintesa

Working Smart Together

Jenis Pelanggaran Santri

Berikut ini adalah panduan dalam rangka penegakan kedisiplinan di Pesantren Sintesa. Selanjutnya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan Ta’zir.

Pelanggaran Ringan

  1. Masbuq tanpa udzur syar’i.
  2. Tidak mengikuti kegiatan di jam Pendidikan dan jam Kepesantrenan tanpa izin.
  3. Main game saat jam Pendidikan di luar waktu yang ditentukan.
  4. Membawa HP dan laptop keluar dari Workspace tanpa izin.
  5. Makan berat di Workspace.
  6. Tidak melaksanakan tugas sesuai jadwal (imam, piket harian dan atau kerja bakti).
  7. Tidak berpakaian sesuai tartib/terlihat aurat.
  8. Tidak ada di asrama di jam yang sudah ditentukan (malam).
  9. Mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan.
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai tartib (terkait kepemilikan SIM) atau tanpa izin.
  11. Keluar lingkungan pesantren tanpa izin.
  12. Menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.

Pelanggaran Sedang

  1. Tidak sholat berjama’ah di masjid tanpa udzur syar’i.
  2. Membentak atau membantah instruksi Musyrif/Guru/Ustadz.
  3. Menghasut atau mempengaruhi teman untuk melanggar aturan.
  4. Membawa hewan kategori pet (peliharaan).
  5. Barang elektronik lebih dari 100 watt (selain laptop dan HP).
  6. HP ke-2 dst.
  7. Membully secara lisan.
  8. Menggunakan (sewa, rental, pinjam) kendaraan milik warga sekitar.

Pelanggaran Berat

  1. Tindakan kekerasan fisik atau perkelahian.
  2. Penyalahgunaan narkoba atau zat terlarang lainnya.
  3. Merokok/vape.
  4. Konsumsi miras (minuman beralkohol).
  5. Mengakses pornografi.
  6. Pacaran online/offline
  7. Pelecehan seksual atau tindakan asusila.
  8. Sengaja menghilangkan/merusak barang milik orang lain dan atau fasilitas pesantren.
  9. Tindakan kriminal pencurian, pemalsuan, penipuan.
  10. Mencemarkan nama baik pesantren.

***

CATATAN:

  • Keluar lingkungan pesantren tanpa izin bisa menjadi Sedang dan Berat tergantung bentuk aktifitas apa yang dilakukan saat keluar tanpa izin dan juga tergantung kebijakan dewan asatidz.
  • Pelanggaran Ringan yang berulang lebih dari 5x bisa dipertimbangkan untuk naik menjadi Pelanggaran Sedang.

Keterangan

  • Nomor Guideline: GL-005.16.09.2025
  • Diresmikan: 02 Oktober 2025
  • Pembaruan: –