Berikut ini adalah panduan dalam rangka penegakan kedisiplinan di Pesantren Sintesa. Selanjutnya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan Ta’zir.
Pelanggaran Ringan
- Masbuq tanpa udzur syar’i.
- Tidak mengikuti kegiatan di jam Pendidikan dan jam Kepesantrenan tanpa izin.
- Main game saat jam Pendidikan di luar waktu yang ditentukan.
- Membawa HP dan laptop keluar dari Workspace tanpa izin.
- Makan berat di Workspace.
- Tidak melaksanakan tugas sesuai jadwal (imam, piket harian dan atau kerja bakti).
- Tidak berpakaian sesuai tartib/terlihat aurat.
- Tidak ada di asrama di jam yang sudah ditentukan (malam).
- Mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan.
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai tartib (terkait kepemilikan SIM) atau tanpa izin.
- Keluar lingkungan pesantren tanpa izin.
- Menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.
Pelanggaran Sedang
- Tidak sholat berjama’ah di masjid tanpa udzur syar’i.
- Membentak atau membantah instruksi Musyrif/Guru/Ustadz.
- Menghasut atau mempengaruhi teman untuk melanggar aturan.
- Membawa hewan kategori pet (peliharaan).
- Barang elektronik lebih dari 100 watt (selain laptop dan HP).
- HP ke-2 dst.
- Membully secara lisan.
- Menggunakan (sewa, rental, pinjam) kendaraan milik warga sekitar.
Pelanggaran Berat
- Tindakan kekerasan fisik atau perkelahian.
- Penyalahgunaan narkoba atau zat terlarang lainnya.
- Merokok/vape.
- Konsumsi miras (minuman beralkohol).
- Mengakses pornografi.
- Pacaran online/offline
- Pelecehan seksual atau tindakan asusila.
- Sengaja menghilangkan/merusak barang milik orang lain dan atau fasilitas pesantren.
- Tindakan kriminal pencurian, pemalsuan, penipuan.
- Mencemarkan nama baik pesantren.
***
CATATAN:
- Keluar lingkungan pesantren tanpa izin bisa menjadi Sedang dan Berat tergantung bentuk aktifitas apa yang dilakukan saat keluar tanpa izin dan juga tergantung kebijakan dewan asatidz.
- Pelanggaran Ringan yang berulang lebih dari 5x bisa dipertimbangkan untuk naik menjadi Pelanggaran Sedang.
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-005.16.09.2025
- Diresmikan: 02 Oktober 2025
- Pembaruan: –