Zona Sintesa

Working Smart Together

Penindakan Pelanggaran Kedisiplinan Santri

Dalam rangka menegakkan kedisiplinan, membentuk karakter, dan menciptakan lingkungan pesantren yang kondusif, dokumen ini selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh santri.

Mekanisme

  • Setiap pelanggaran yang dilakukan santri dicatat oleh Musyrif/Wali Kelas dengan tetap melakukan bimbingan secara langsung berupa teguran dan nasehat.
  • Pelanggaran (sama) yang dilakukan lebih dari 2x (dua kali) dicatat dan dilaporkan untuk diberikan nilai minus sesuai kategori pelanggaran. Kecuali pelanggaran berat.
  • Nilai minus diakumulasikan untuk menentukan langkah konsekuensi yang akan diberikan.

Kategori Pelanggaran & Nilai Minus

  • Ringan = -3
  • Sedang = -6
  • Berat = -30

Konsekuensi

TahapAmbang Akumulasi MinusTindakan/Sanksi
Ta’zir< -18Ta’zir pekanan
Panggilan Peringatan 1-18●     Dipanggil dan dinasehati
●     Diberitahukan kepada orang tua/wali santri
●     Diberi amal sholeh (jalan jongkok 1 putaran)
SP1-30●     Diberikan SP1 yang diteruskan ke orang tua/wali santri
●     Diberi amal sholeh (jalan jongkok 2 putaran)
●     Mengenakan rompi oren 1 pekan
●     Berdiri ketika halaqah quran pagi sampai selesai selama 1 pekan
●     HP disita selama 2 pekan
Panggilan Peringatan 2-45●     Dipanggil, dinasehati dan diberi peringatan
●     Diberi amal sholeh (jalan jongkok 3 putaran, shoulder press 10 menit)
●     Diberitahukan kepada orang tua/wali santri
●     Mengenakan rompi oren 2 pekan
●     Berdiri ketika halaqah quran pagi sampai selesai selama 1 pekan
●     HP disita selama 2 pekan
SP2-60●     Diberikan SP2 yang diteruskan ke orang tua/wali santri
●     Mengadakan pertemuan dengan orang tua/wali santri baik secara online/offline
●     Dilakukan pembotakan rambut
●     Diberi amal sholeh (jalan jongkok 4x putaran, shoulder press 20 menit)
●     Mengenakan rompi oren selama 3 pekan
●     Berdiri ketika halaqah quran pagi dan sore sampai selesai selama 1 pekan
●     HP disita selama 1 bulan
Panggilan Peringatan 3-75●     Dipanggil, dinsehati dan ditegur dengan keras
●     Diberitahukan kepada orang tua/wali santri, dan diadakan pertemuan online/offline
●     Dilakukan pembotakan rambut
●     Diberi amal sholeh (jalan jongkok 6x putaran, shoulder press 30 menit)
●     Mengenakan rompi oren selama 1 bulan
●     Berdiri ketika halaqah quran pagi dan sore sampai selesai selama 2 pekan
●     HP disita selama 1 bulan
SP3-85Dikeluarkan

Ketentuan lain

  • SP bersifat permanen, tidak dapat dihapus meski santri berperilaku baik setelahnya.
  • Setiap tahun ajaran baru akan diberlakukan reset minus dengan ketentuan:
    • Belum SP1, reset minus jadi 0
    • Sudah SP1 tapi belum SP2, reset ke -30
    • Sudah SP2, reset ke -60
  • Pelanggaran berat (-30) → langsung SP1, tidak menunggu akumulasi panggilan peringatan.
  • Semua tindakan panggilan peringatan dan SP wajib dokumentasikan dan diberitahukan ke wali santri.

Keterangan

  • Nomor Guideline: GL-006.30.09.2025
  • Diresmikan: 30 September 2025
  • Pembaruan: –