Zona Sintesa

Working Smart Together

Guru Diniyah

Struktur

  • Bidang: Kepesantrenan
  • Bagian: –
  • Posisi: Guru Diniyah
  • Report Line: Kabid Kepesantrenan

Pengesahan

  • Diresmikan: 28 November 2023
  • Pembaruan: –

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Berkoordinasi dengan Kepala Bidang Kepesantrenan.
  2. Menyusun modul pembelajaran Diniyah bersama Kabid Kepesantrenan.
  3. Membuat modul ajar secara mandiri.
  4. Mengisi daftar hadir mengajar setiap kehadiran.
  5. Mendata kehadiran santri di kelas saat jam pelajaran Diniyah.
  6. Menyampaikan materi Diniyah kepada santri sesuai modul pembelajaran.
  7. Membuat soal ujian sesuai materi yang telah diajarkan.
  8. Mengadakan ujian tulis dan praktek tiap semester.
  9. Melaporkan nilai hasil ujian kepada Kabid Kepesantrenan.

Kualifikasi

  • Laki-laki, maksimal 50 tahun.
  • Alumni Pesantren
  • Menguasai ilmu Fiqih dasar, Aqidah, dan Akhlaq.
  • Bersedia dan siap bekerja secara profesional.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Fasih membaca Al-Qur’an.
  • Siap menerima instruksi.
  • Mampu berinteraksi dengan orang banyak.

Wewenang

  • Melaporkan santri yang tidak hadir kepada Mahkamah Pesantren.
  • Memberikan masukan atau usulan kepada Kabid Kepesantrenan.
  • Memberikan penilaian kepada santri.
  • Memberikan peringatan kepada santri yang melanggar.