Skip to main content
Skip to footer
Guru Diniyah
Struktur
- Bidang: Kepesantrenan
- Bagian: –
- Posisi: Guru Diniyah
- Report Line: Kabid Kepesantrenan
Pengesahan
- Diresmikan: 28 November 2023
- Pembaruan: –
Tugas dan Tanggung Jawab
- Berkoordinasi dengan Kepala Bidang Kepesantrenan.
- Menyusun modul pembelajaran Diniyah bersama Kabid Kepesantrenan.
- Membuat modul ajar secara mandiri.
- Mengisi daftar hadir mengajar setiap kehadiran.
- Mendata kehadiran santri di kelas saat jam pelajaran Diniyah.
- Menyampaikan materi Diniyah kepada santri sesuai modul pembelajaran.
- Membuat soal ujian sesuai materi yang telah diajarkan.
- Mengadakan ujian tulis dan praktek tiap semester.
- Melaporkan nilai hasil ujian kepada Kabid Kepesantrenan.
Kualifikasi
- Laki-laki, maksimal 50 tahun.
- Alumni Pesantren
- Menguasai ilmu Fiqih dasar, Aqidah, dan Akhlaq.
- Bersedia dan siap bekerja secara profesional.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Fasih membaca Al-Qur’an.
- Siap menerima instruksi.
- Mampu berinteraksi dengan orang banyak.
Wewenang
- Melaporkan santri yang tidak hadir kepada Mahkamah Pesantren.
- Memberikan masukan atau usulan kepada Kabid Kepesantrenan.
- Memberikan penilaian kepada santri.
- Memberikan peringatan kepada santri yang melanggar.