Zona Sintesa

Working Smart Together

Kepala Bidang Kepesantrenan

Struktur

  • Bidang: Kepesantrenan
  • Bagian: –
  • Posisi: Kepala Bidang
  • Report Line: Mudir

Pengesahan

  • Diresmikan: [Tanggal diresmikan, dapat diisi sesuai ketetapan]
  • Pembaruan: –

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Monitoring tim untuk memastikan kelancaran Bidang Kepesantrenan.
  • Membuat dan mengevaluasi sistem kerja, termasuk prosedur dan mekanisme kegiatan.
  • Menangani/menyelesaikan masalah di Kepesantrenan sesuai dengan sistem dan mekanisme organisasi.
  • Memimpin pelaksanaan ujian (sampai rapor).
  • Menetapkan jadwal kegiatan, jadwal piket, dan jadwal lain yang relevan dengan seluruh kegiatan di Kepesantrenan.
  • Melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap santri yang melakukan pelanggaran.
  • Melakukan koordinasi dengan Bidang dan tim lain.
  • Merencanakan program-program Kepesantrenan dan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasinya.
  • Bertanggung jawab terhadap pembuatan laporan perkembangan dan hasil kegiatan, yang ditujukan untuk manajemen serta orang tua santri.
  • Mengisi kajian kitab sesuai kebutuhan program pesantren.

Kualifikasi

  • Laki-laki, maksimal 40 tahun.
  • Minimal memiliki gelar S1 Sarjana Pendidikan atau yang terkait.
  • Mampu berbahasa arab dengan fasih, baik lisan maupun tulisan.
  • Fasih membaca dan memahami Al-Qur’an beserta hukum-hukum tajwidnya.
  • Memiliki pengalaman dalam memimpin tim atau organisasi, dengan kemampuan leadership yang kuat.
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.
  • Menguasai aplikasi Google Workspace, termasuk Spreadsheet, Documents, dan Slides.
  • Punya laptop dan kendaraan pribadi sebagai penunjang mobilitas kerja.
  • Memiliki pengalaman dalam pembinaan santri atau pendidikan pesantren.

Wewenang

  • Menilai dan mengevaluasi kinerja tim di bawah tanggung jawabnya sesuai prosedur organisasi.
  • Mengambil keputusan strategis untuk mengelola program dan kegiatan di bawah tanggung jawab Bidang Kepesantrenan.
  • Memberikan rekomendasi terkait kebijakan operasional Kepesantrenan kepada manajemen.