Zona Sintesa

Working Smart Together

Pengunduran Diri Santri

Juknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan tertib administrasi terkait proses pengunduran diri santri dari Pesantren Sintesa, baik karena alasan pribadi, pindah lembaga pendidikan, maupun alasan lainnya.

Diskusi

  1. Santri menyatakan pengunduran diri secara lisan ke Bidang Kepesantrenan, minimal 1 pekan sebelum rencana tanggal perpulangan.
  2. Bidang Kepesantrenan menginformasikan poin nomor 1 ke Bidang Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
  3. Bagian keuangan memeriksa apakah santri memiliki kewajiban biaya pendidikan yang belum tertunaikan, antara lain:
    • Jalur Reguler: Biaya masuk, SPPS, serta biaya kegiatan & praktikum.
    • Jalur Beasiswa: Biaya masuk, SPPS, serta biaya kegiatan & praktikum (mengacu pada MoU Beasiswa).
  4. Dalam kondisi yang sangat diperlukan, dapat dijadwalkan sesi diskusi online oleh Bidang Tata Usaha yang dihadiri oleh:
    • Santri yang bersangkutan
    • Orang tua/wali santri
    • Bidang Kepesantrenan
    • Bidang Pendidikan
    • Bidang Tata Usaha (opsional)
  5. Pihak Pesantren memastikan tidak ada tekanan, konflik, atau kendala yang dapat diselesaikan tanpa pengunduran diri.
  6. Poin-poin diskusi mengacu pada form pengunduran diri yang telah ditentukan.
  7. Bidang Tata Usaha mengkonfirmasi kepada Bidang Pendidikan berkaitan dengan administrasi akademik santri.

Mutasi Akademik

  1. Santri dan orang tua/wali mengisi formulir permohonan pengunduran diri secara tertulis, sesuai dengan template yang telah ditentukan.
  2. Kemudian, formulir diserahkan ke Bidang Kepesantrenan dan Bidang Pendidikan untuk diketahui, untuk selanjutnya disetorkan ke Bidang Tata Usaha dalam bentuk hard file (print out) atau soft file (scan).
  3. Bidang Pendidikan melakukan pengecekan administrasi santri yang mengundurkan diri (rapor, surat mutasi dari SKB, biaya praktikum, dll) dan memberikan data administrasi ke Bidang Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.

Penyelesaian Biaya Pendidikan

  1. Apabila santri memiliki kewajiban yang belum tertunaikan, maka dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
    • Jika orangtua/wali belum sanggup untuk membayarkan kewajiban, maka Bidang Keuangan dapat berkoordinasi dengan Bidang Kepesantrenan untuk menyita barang berharga milik santri yang bersangkutan sebagai jaminan sementara, berupa laptop/handphone/barang lain yang senilai dengan jumlah tunggakan.
    • Penyitaan berlaku sementara waktu, hingga kewajiban biaya pendidikan tertunaikan.
  2. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Pesantren akan menerbitkan Surat Keterangan Santri Tidak Aktif/Pengunduran Diri/Surat Keterangan Pindah. Salinan surat disimpan sebagai arsip lembaga.

Teknis Perpulangan

  1. Santri wajib menyampaikan jadwal perpulangan ke Bidang Kepesantrenan, minimal h-2.
  2. Santri mengemasi seluruh barang pribadi dengan pendampingan dari tim Kepesantrenan.
  3. Barang-barang yang merupakan aset pesantren tidak diperbolehkan dibawa pulang seperti, ranjang, kasur, meja, kursi, loker, dll. Barang yang menjadi hak pribadi santri (misal: bantal) dapat dibawa pulang.

Keterangan

  • Nomor Juknis: JN-014.14.11.2025
  • Diresmikan: 14 November 2025
  • Pembaruan: –