Zona Sintesa

Working Smart Together

Pemberian SP1

Materi

  1. Jika seorang santri telah melakukan pelanggaran dengan total poin -25, maka santri yang bersangkutan dipanggil oleh petugas BK.
  2. Petugas BK mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan santri, dengan memberi kesempatan santri untuk menjelaskan tindakan pelanggarannya.
  3. Petugas BK menyampaikan 4 hal kepada santri:
    • Peringatan tertulis: Petugas BK memberi SP1 yang berisi rincian pelanggaran, dan sanksi yang akan diberikan.
    • Menjelaskan dampak: Memberi penjelasan kepada santri tentang dampak negatif dari pelanggaran yang dilakukan, baik terhadap dirinya maupun orang lain.
    • Sanksi SP1:
      • Penggunaan HP dibatasi di 3 kali weekend/hari libur.
      • Uang saku dibatasi selama 15 hari.
      • Memakai rompi selama 30 hari masa evaluasi.
    • Peringatan pelanggaran berulang: Memberikan peringatan bahwa jika pelanggaran berulang, santri akan menerima SP2 sebagai tindak lanjut yang lebih serius.
  4. Petugas BK memberitahukan SP1 kepada Wali Santri dan meminta tolong Wali Santri untuk ikut mengarahkan santri agar tertib dan disiplin.
  5. Santri diarahkan untuk menjalani masa evaluasi selama 30 hari dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Jika selama 30 hari masa evaluasi santri tertib dan disiplin tanpa melakukan pelanggaran apapun atau maksimal poin -5, maka tidak perlu penindakan lanjutan dan SP1 dihapuskan.
    • Jika selama 30 hari masa evaluasi santri melakukan pelanggaran baru yang mencapai poin -25 dengan total poin -50, maka dikenakan penindakan SP2.
  6. Petugas BK secara berkala melakukan koordinasi dengan Bidang Kepesantrenan, Bidang Pendidikan atau pihak yang berinteraksi langsung dengan santri, untuk ikut mengawasi santri yang sedang menjalani 30 hari masa evaluasi secara berturut-turut terkait perilaku dan kedisiplinan santri secara umum apakah menjadi lebih baik atau masih berulang pelanggarannya.

Terminologi:

  • SP: Surat Peringatan
  • BK: Bimbingan Konseling

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Guru Edukatif
  • Kepala BK
  • Wali Santri

Keterangan

  • Nomor Tartib: BK-SOP-003.14.11.2024
  • Diresmikan: 14 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Agusti Muhsy Maghribi – Kepala BK
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan