Skip to main content
Skip to footer
Guru Diniyah
Materi
- Guru diniyah wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui penugasan oleh Kepala Bidang Kepesantrenan.
- Jam kerja guru diniyah adalah setiap Senin dan Kamis mulai pukul 16.00 WIB s.d. pukul 16.45 WIB. Guru diniyah wajib datang tepat waktu.
- Bila berhalangan hadir guru wajib menghubungi musyrif asrama dan memberikan alasan yang jelas dan jujur.
- Dilarang mengajarkan hal yang menyimpang dari syari’at.
- Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada santri.
Pihak Terkait
- Mudir
- Guru Diniyah
- Musyrif
Keterangan
- Nomor SOP: KP-SOP-001.29.08.2023
- Diresmikan: 29 Agustus 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Moh. Marzuki – Kepala Bidang Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
- Muhamamd Anang Ma’ruf – Musyrif High-School