Zona Sintesa

Working Smart Together

Guru Diniyah

Materi

  1. Guru diniyah wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui penugasan oleh Kepala Bidang Kepesantrenan.
  2. Jam kerja guru diniyah adalah setiap Senin dan Kamis mulai pukul 16.00 WIB s.d. pukul 16.45 WIB. Guru diniyah wajib datang tepat waktu.
  3. Bila berhalangan hadir guru wajib menghubungi musyrif asrama dan memberikan alasan yang jelas dan jujur.
  4. Dilarang mengajarkan hal yang menyimpang dari syari’at.
  5. Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada santri.

Pihak Terkait

  • Mudir
  • Guru Diniyah
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor SOP: KP-SOP-001.29.08.2023
  • Diresmikan: 29 Agustus 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
    • Moh. Marzuki – Kepala Bidang Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
    • Muhamamd Anang Ma’ruf – Musyrif High-School