Tim penyusun jadwal pelajaran terdiri dari Kabag Kurikulum dan staf bidang pendidikan.
Tim penyusun melakukan penyusunan jadwal pelajaran dengan mempertimbangkan skala prioritas pelajaran yang disesuaikan dengan ketersediaan waktu, ruang kelas dan ketersediaan guru pengajar.
Jadwal pelajaran yang dibuat selanjutnya dikonsultasikan dengan guru pengajar dan Kabid pendidikan untuk mendapatkan masukan dan validasi.
Selanjutnya tim penyusun melakukan penyesuaian dan finalisasi sesuai hasil validasi pada poin 3.
Pengesahan jadwal oleh Kabid Pendidikan dan diketahui oleh Mudir.
Jadwal pelajaran yang telah disusun selanjutnya diumumkan kepada seluruh pihak terkait melalui rapat koordinasi dan group Guru.
Jadwal pelajaran diterbitkan paling lambat 3 pekan sebelum ajaran per semester dimulai.