Zona Sintesa

Working Smart Together

Pengajuan Reimbursement

Materi

  1. Proses reimbursement dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Jenis dana reimbursement meliputi: pengeluaran yang telah disetujui sebelumnya atau berkaitan langsung dengan kegiatan operasional, acara pesantren, kebutuhan mendesak yang dapat di-reimburse.
    • Ketentuan waktu pengajuan reimbursement: pada hari Senin/Selasa setiap pekannya.
    • Pencairan dana reimbursement: pada hari Kamis atau maksimal 2 hari sejak bukti pengeluaran yang sah diterima oleh Staf Finance.
  2. Pihak terkait mengajukan reimburse dan membawa bukti pengeluaran yang sah (faktur, kwitansi, atau struk pembelian asli) ke Staf Finance untuk dilakukan verifikasi.
  3. Setelah proses verifikasi selesai, Staf Finance akan memproses pembayaran reimbursement, yaitu melalui transfer bank atau secara tunai.
  4. Pihak terkait menandatangani bukti pengeluaran kas yang dibuatkan oleh Staf Finance sebagai tanda bahwa uang telah diterima oleh yang bersangkutan.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai
  • Staff Finance/Bidang Tata Usaha

Terminologi:

  • Reimbursement: uang yang harus dibayarkan ke pegawai atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan di pesantren.

Keterangan

  • Nomor SOP: TU-SOP-021.14.11.2024
  • Diresmikan: 14 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Gamelli Alfius – Staf Finance
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan