Skip to main content
Skip to footer
Pengelolaan Limbah Kantor
Materi
- Limbah kantor terdiri dari 2 jenis, antara lain:
- Limbah konsumsi
- Limbah ATK
- Setiap pegawai bertanggung jawab untuk:
- Menjaga kebersihan di area kerja dan membuang limbah konsumsi di tempat sampah yang telah disediakan.
- Menyetorkan limbah ATK ke tempat yang telah disediakan oleh Bidang Tata Usaha.
- Bidang Tata Usaha bertanggung jawab untuk:
- Memilah limbah untuk disimpan sebagai arsip atau diserahkan ke General Affairs untuk dieksekusi.
- Bidang General Affairs bertanggung jawab untuk:
- Mengolah/mengeksekusi limbah kantor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak Terkait
Terminologi
- Limbah konsumsi: Bekas makanan/minuman
- Limbah ATK: Kertas bekas, stopmap, bolpoin, spidol, penghapus whiteboard
Keterangan
- Nomor SOP: TU-SOP-010.30.11.2023
- Diresmikan: 30 November 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Kepala Bidang Genaral Affairs
- Susanto – Kepala Bagian Mursyrif