Zona Sintesa

Working Smart Together

Pengelolaan Limbah Kantor

Materi

  1. Limbah kantor terdiri dari 2 jenis, antara lain:
    • Limbah konsumsi
    • Limbah ATK
  2. Setiap pegawai bertanggung jawab untuk:
    • Menjaga kebersihan di area kerja dan membuang limbah konsumsi di tempat sampah yang telah disediakan.
    • Menyetorkan limbah ATK ke tempat yang telah disediakan oleh Bidang Tata Usaha.
  3. Bidang Tata Usaha bertanggung jawab untuk:
    • Memilah limbah untuk disimpan sebagai arsip atau diserahkan ke General Affairs untuk dieksekusi.
  4. Bidang General Affairs bertanggung jawab untuk:
    • Mengolah/mengeksekusi limbah kantor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihak Terkait

  • Segenap Pegawai

Terminologi

  • Limbah konsumsi: Bekas makanan/minuman
  • Limbah ATK: Kertas bekas, stopmap, bolpoin, spidol, penghapus whiteboard

Keterangan

  • Nomor SOP: TU-SOP-010.30.11.2023
  • Diresmikan: 30 November 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Kepala Bidang Genaral Affairs
    • Susanto – Kepala Bagian Mursyrif