Skip to main content
Skip to footer
Penggunaan Grup WhatsApp Satu Arah
Materi
- Grup WhatsApp satu arah hanya dapat digunakan untuk mendistribusikan informasi-informasi resmi dari pesantren.
- Pihak yang dapat mendistribusikan informasi ke Grup WhatsApp satu arah adalah Bidang Kepesantrenan,Bidang Pendidikan dan Bidang Tata Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Isi dari informasi yang hendak disampaikan diketik dalam bentuk teks dan dilampiri dengan Surat Maklumat.
- Hindari mengirim pesan pada jam-jam yang tidak lazim atau mengganggu waktu istirahat.
- Untuk menerima pertanyaan lanjutan dari orangtua/wali santri, maka dapat dicantumkan nomor kontak dari bidang terkait.
- Penggunaan grup WhatsApp satu arah dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi pekanan oleh setiap pihak yang terkait.
Pihak Terkait
- Bidang Pendidikan
- Bidang Kepesantrenan
Keterangan
- Nomor SOP: TU-SOP-011.27.03.2024
- Diresmikan: 27 Maret 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Tinjauan dan Validasi:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan