Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Grup WhatsApp Satu Arah

Materi

  1. Grup WhatsApp satu arah hanya dapat digunakan untuk mendistribusikan informasi-informasi resmi dari pesantren.
  2. Pihak yang dapat mendistribusikan informasi ke Grup WhatsApp satu arah adalah Bidang Kepesantrenan,Bidang Pendidikan dan Bidang Tata Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Isi dari informasi yang hendak disampaikan diketik dalam bentuk teks dan dilampiri dengan Surat Maklumat.
    • Hindari mengirim pesan pada jam-jam yang tidak lazim atau mengganggu waktu istirahat.
  3. Untuk menerima pertanyaan lanjutan dari orangtua/wali santri, maka dapat dicantumkan nomor kontak dari bidang terkait.
  4. Penggunaan grup WhatsApp satu arah dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi pekanan oleh setiap pihak yang terkait.

Pihak Terkait

  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Kepesantrenan

Keterangan

  • Nomor SOP: TU-SOP-011.27.03.2024
  • Diresmikan: 27 Maret 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan