Izin tidak mengikuti kegiatan pendidikan (kelas edukatif/mentoring)
Izin keluar pesantren
Santri wajib memohon izin kepada Ustadz/Guru dari Bidang Pendidikan setiap kali tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan setiap kali keluar pesantren pada Jam Pendidikan.
Permohonan izin tidak mengikuti kegiatan pendidikan dapat dilakukan mulai pukul 07.30 – 08.00 WIB sebelum kelas edukatif dimulai.
Santri yang izin keluar pesantren wajib mematuhi Tartib Permohonan Izin Keluar Pesantren & Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
Setiap permohonan izin akan dicatat dalam Buku Perizinan dan akan dilakukan pengecekan.
Bagi santri yang melanggar Tartib Permohonan Izin akan mendapatkan peringatan & sanksi.