Biaya Pendidikan yang dimaksud meliputi: biaya masuk, biaya SPP & Syahriyah, biaya daftar ulang tahunan serta biaya praktikum dan kegiatan.
Orang tua/wali santri wajib membayar biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
Segala bentuk tunggakan keuangan wajib diselesaikan oleh orang tua/wali santri dengan kententuan sebagai berikut:
Batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka pihak pesantren akan mengirimkan surat maklumat bahwa santri dipulangkan dan baru diperbolehkan kembali ke pesantren setelah melunasi seluruh bentuk tunggakan.
Pihak Pesantren berhak menahan barang berharga (seperti laptop, handphone, dll) santri sebagai bentuk komitmen sampai seluruh kewajiban tertunaikan.