Zona Sintesa

Working Smart Together

Berobat Santri

Tartib

  1. Santri yang merasa kurang sehat harus segera melaporkan kondisinya ke musyrif atau staf di bawah Bidang Kepesantrenan.
  2. Jika dirasa perlu adanya rujukan ke Puskesmas atau Rumah Sakit, maka santri dan pendamping (musyrif/santri lain) membawa buku dan surat pengantar berobat ke unit pelayanan kesehatan.
  3. Buku pengantar berobat wajib dikembalikan ke musyrif atau Bidang Kepesantrenan setelah kembali ke pesantren.
  4. Santri wajib mengikuti instruksi penanganan kesehatan yang diberikan oleh Bidang Kepesantrenan atau pihak Puskesmas/Rumah Sakit demi menunjang kesehatan yang optimal.

Pihak Terkait

  • Musyrif
  • Santri

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-007.23.10.2024
  • Diresmikan: 23 Oktober 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Susanto – Kepala Bagian Asrama