Skip to main content
Skip to footer
Berobat Santri
Tartib
- Santri yang merasa kurang sehat harus segera melaporkan kondisinya ke musyrif atau staf di bawah Bidang Kepesantrenan.
- Jika dirasa perlu adanya rujukan ke Puskesmas atau Rumah Sakit, maka santri dan pendamping (musyrif/santri lain) membawa buku dan surat pengantar berobat ke unit pelayanan kesehatan.
- Buku pengantar berobat wajib dikembalikan ke musyrif atau Bidang Kepesantrenan setelah kembali ke pesantren.
- Santri wajib mengikuti instruksi penanganan kesehatan yang diberikan oleh Bidang Kepesantrenan atau pihak Puskesmas/Rumah Sakit demi menunjang kesehatan yang optimal.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: TU-TARTIB-007.23.10.2024
- Diresmikan: 23 Oktober 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Tinjauan dan Validasi:
- Susanto – Kepala Bagian Asrama