Skip to main content
Skip to footer
Peminjaman Alat/Barang Inventaris Kantor
Tartib
- Peminjam mengajukan permohonan peminjaman alat/barang kepada Bidang Tata Usaha secara tertulis dengan mengisi formulir peminjaman alat/barang.
- Peminjam menerima alat/ barang dari Bidang Tata Usaha.
- Menggunakan alat/barang sesuai dengan keperluan yang dimaksud, serta bertanggung jawab penuh terhadap alat/barang tersebut.
- Mengembalikan alat/barang sesuai waktu kesepakatan (alat/ barang dalam kondisi baik/sama pada saat akan dipinjam).
- Peminjam mengisi formulir pengembalian alat/barang.
- Bertanggung jawab atas alat/ barang yang dalam kondisi tidak baik/rusak.
Pihak Terkait
- Segenap pegawai
- Santri
- Pihak eksternal
Keterangan
- Nomor Tartib: TU-TARTIB-002.04.08.2023
- Diresmikan: 4 Agustus 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
- Tinjauan dan Validasi:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support