Zona Sintesa

Working Smart Together

Peminjaman Alat/Barang Inventaris Kantor

Tartib

  1. Peminjam mengajukan permohonan peminjaman alat/barang kepada Bidang Tata Usaha secara tertulis dengan mengisi formulir peminjaman alat/barang.
  2. Peminjam menerima alat/ barang dari Bidang Tata Usaha.
  3. Menggunakan alat/barang sesuai dengan keperluan yang dimaksud, serta bertanggung jawab penuh terhadap alat/barang tersebut.
  4. Mengembalikan alat/barang sesuai waktu kesepakatan (alat/ barang dalam kondisi baik/sama pada saat akan dipinjam).
  5. Peminjam mengisi formulir pengembalian alat/barang.
  6. Bertanggung jawab atas alat/ barang yang dalam kondisi tidak baik/rusak.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai
  • Santri
  • Pihak eksternal

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-002.04.08.2023
  • Diresmikan: 4 Agustus 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
    • Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support