Usia: Calon santri harus memenuhi batasan usia sesuai dengan program masing-masing.
Dokumen Pendukung: Scan Akta Kelahiran, Scan Kartu Keluarga, file foto terbaru 3×4.
Formulir Pendaftaran: Harus diisi dengan lengkap dan benar.
Lain-lain: Tidak bertato, tidak merokok dan berkelakuan baik.
Proses Pendaftaran
Bagi jalur inden, calon santri/wali melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.000.000,-
Bagi jalur reguler, calon santri/wali membayar biaya pendaftaran sejumlah nominal yang telah ditentukan di setiap gelombang.
Calon santri/wali mendapatkan formulir pendaftaran online dari Sintesa Center.
Calon santri/wali mengisi formulir pendaftaran dengan baik dan benar.
Calon santri/wali melakukan konfirmasi pengisian formulir pendaftaran ke Sintesa Center.
Calon santri/wali menerima informasi penjadwalan wawancara online dari Bidang Tata Usaha.
Calon santri mengikuti proses wawancara online sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan catatan: Calon santri dapat menyiapkan Al-Qur’an.
Calon santri/wali menerima informasi jadwal pengumuman penerimaan santri dari Bidang Tata Usaha.
Calon santri/wali mendapatkan informasi pengumuman penerimaan santri sesuai dengan jadwal yang sudah diinformasikan.
Calon santri/wali mendapatkan informasi tahapan PSB selanjutnya dari Bidang Tata Usaha.
Ketentuan Pembayaran
Jika calon santri hendak mengundurkan diri terhitung mulai pembayaran pendaftaran hingga sebelum H-30 hari dari jadwal kedatangan santri, maka dapat dilakukan proses refund sebesar 50%.
Adapun jika calon santri yang hendak mengundurkan diri terhitung H-30 hari sebelum jadwal kedatangan santri hingga kedatangan santri, maka tidak dapat dilakukan proses refund.
Ketentuan Khusus Jalur Beasiswa
Calon santri wajib menyetorkan Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir kepada Bidang Tata Usaha sebagai arsip Pesantren Sintesa selama masa studi berlangsung.
Pihak Terkait
Bidang Tata Usaha
Orangtua/wali santri
Terminologi
Inden: proses pendaftaran calon santri untuk memperoleh tempat atau kuota di pesantren, sebelum tahun ajaran baru dimulai.
PSB: Penerimaan Santri Baru
Refund: Pengembalian dana pendaftaran inden yang telah dibayarkan oleh calon santri/wali.
Keterangan
Nomor Tartib: TU-TARTIB-006.08.10.2024
Diresmikan: 08 Oktober 2024
Pembaruan: –
Tim Penyusun:
Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
Tinjauan dan Validasi:
Sri Lestari- Kepala Bidang Keuangan
Muh Abdurrahman Khalis – Kepala Bidang Media Marketing