Zona Sintesa

Working Smart Together

Pendaftaran Santri Baru

Tartib

  1. Persyaratan pendaftaran:
    • Usia: Calon santri harus memenuhi batasan usia sesuai dengan program masing-masing.
    • Dokumen Pendukung: Scan Akta Kelahiran, Scan Kartu Keluarga, file foto terbaru 3×4.
    • Formulir Pendaftaran: Harus diisi dengan lengkap dan benar.
    • Lain-lain: Tidak bertato, tidak merokok dan berkelakuan baik.
  2. Proses Pendaftaran
    • Bagi jalur inden, calon santri/wali melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.000.000,-
      Bagi jalur reguler, calon santri/wali membayar biaya pendaftaran sejumlah nominal yang telah ditentukan di setiap gelombang.
    • Calon santri/wali mendapatkan formulir pendaftaran online dari Sintesa Center.
    • Calon santri/wali mengisi formulir pendaftaran dengan baik dan benar.
    • Calon santri/wali melakukan konfirmasi pengisian formulir pendaftaran ke Sintesa Center.
    • Calon santri/wali menerima informasi penjadwalan wawancara online dari Bidang Tata Usaha.
    • Calon santri mengikuti proses wawancara online sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan catatan: Calon santri dapat menyiapkan Al-Qur’an.
    • Calon santri/wali menerima informasi jadwal pengumuman penerimaan santri dari Bidang Tata Usaha.
    • Calon santri/wali mendapatkan informasi pengumuman penerimaan santri sesuai dengan jadwal yang sudah diinformasikan.
    • Calon santri/wali mendapatkan informasi tahapan PSB selanjutnya dari Bidang Tata Usaha.
  3. Ketentuan Pembayaran
    • Jika calon santri hendak mengundurkan diri terhitung mulai pembayaran pendaftaran hingga sebelum H-30 hari dari jadwal kedatangan santri, maka dapat dilakukan proses refund sebesar 50%.
    • Adapun jika calon santri yang hendak mengundurkan diri terhitung H-30 hari sebelum jadwal kedatangan santri hingga kedatangan santri, maka tidak dapat dilakukan proses refund.
  4. Ketentuan Khusus Jalur Beasiswa
    • Calon santri wajib menyetorkan Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir kepada Bidang Tata Usaha sebagai arsip Pesantren Sintesa selama masa studi berlangsung.

Pihak Terkait

  • Bidang Tata Usaha
  • Orangtua/wali santri

Terminologi

  • Inden: proses pendaftaran calon santri untuk memperoleh tempat atau kuota di pesantren, sebelum tahun ajaran baru dimulai. 
  • PSB: Penerimaan Santri Baru
  • Refund: Pengembalian dana pendaftaran inden yang telah dibayarkan oleh calon santri/wali.

Keterangan

  • Nomor Tartib: TU-TARTIB-006.08.10.2024
  • Diresmikan: 08 Oktober 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari- Kepala Bidang Keuangan
    • Muh Abdurrahman Khalis – Kepala Bidang Media Marketing