Tartib
- Pembacaan Al-Kahfi dilaksanakan setiap Kamis malam setelah shalat Isya.
- Apabila ada hajat mendesak wajib izin musyrif.
- Seluruh santri wajib mengikuti kegiatan pembacaan Al-Kahfi dipimpin oleh imam shalat yang bertugas saat itu.
- Pemimpin wajib menggunakan microphone dengan suara yang jelas dan bacaan tidak terburu-buru (durasi 30-40 menit).
- Seluruh santri wajib memperhatikan adab membaca Al-Qur’an.
- Tidak tidur selama kegiatan berlangsung.
- Santri yang belum lancar membaca Al-Qur’an tetap membuka Al-Qur’an dan memperhatikan bacaan santri yang lain.
- Santri yang tidak mengikuti kegiatan ini tanpa izin dari musyrif dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-001.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-