Tartib
- Santri wajib shalat fardhu berjama’ah di masjid, kecuali ada udzur syar’i dan mendapatkan izin dari musyrif.
- Diharapkan setiap santri melaksanakan shalat sunnah qabliyah/ba’diyah dengan menempati shaf depan.
- Tidak bercanda atau mengobrol ketika menunggu waktu iqamah dan ketika imam telah memulai takbiratul ihram.
- Seluruh santri mengikuti imam membaca dzikir setelah shalat dengan suara jahr.
- Tidak bercanda atau mengobrol saat membaca dzikir setelah shalat.
- Dianjurkan tidak meninggalkan tempat shalat hingga selesai pembacaan dzikir setelah shalat.
- Santri yang tidak mengikuti shalat fardhu berjama’ah di masjid tanpa izin musyrif akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-001.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-