Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Shalat Fardhu

Tartib

  1. Santri wajib shalat fardhu berjama’ah di masjid, kecuali ada udzur syar’i dan mendapatkan izin dari musyrif.
  2. Diharapkan setiap santri melaksanakan shalat sunnah qabliyah/ba’diyah dengan menempati shaf depan.
  3. Tidak bercanda atau mengobrol ketika menunggu waktu iqamah dan ketika imam telah memulai takbiratul ihram.
  4. Seluruh santri mengikuti imam membaca dzikir setelah shalat dengan suara jahr.
  5. Tidak bercanda atau mengobrol saat membaca dzikir setelah shalat.
  6. Dianjurkan tidak meninggalkan tempat shalat hingga selesai pembacaan dzikir setelah shalat.
  7. Santri yang tidak mengikuti shalat fardhu berjama’ah di masjid tanpa izin musyrif akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-001.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: 20 November 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
    • M. Roihan Firdausi – Musyrif