Tartib
- Santri makan sesuai jam yang telah diatur:
- Pagi : 06.30 sampai 07.30
- Siang : 12.00 sampai 13.00
- Sore : bakda maghrib – isya
- Petugas piket setiap kelompok memastikan ketersediaan nasi dan lauk untuk kelompoknya.
- Petugas piket setiap kelompok membagikan sayur dan lauk sesuai dengan takaran.
- Santri mengambil nasi dari rice cooker kelompoknya masing-masing.
- Santri tidak melakukan kegiatan lain sambil makan.
- Santri wajib menggunakan perlengkapan makan yang telah disediakan pesantren atau perlengkapan pribadi sesuai standar food grade.
- Apabila perlengkapan makan hilang atau rusak santri wajib membeli kembali di koperasi pesantren.
- Selesai makan, santri wajib mencuci perlengkapan makan masing-masing.
- Santri wajib membersihkan sisa-sisa makanan yang tercecer di ruang makan yang digunakan hingga bersih dan tidak berbekas.
- Santri yang melanggar Tartib ini akan di mendapatkan teguran atau penyitaan perlengkapan makan.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Koperasi
Terminologi
- Waiter: Individu yang bertugas membagikan nasi dan lauk. Petugas berasal dari santri yang didampingi/diawasi oleh Musyrif.
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-002.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
Tarmizi – Musyrif
-
Amar Dwi Putra – Musyrif
-