Skip to main content
Skip to footer
Mengumandangkan Adzan
Tartib
- Santri wajib mengumandangkan adzan sesuai jadwal waktu shalat selain shalat Jum’at.
- Adzan untuk shalat Jum’at menyesuaikan adzan dari masjid sekitar.
- Memakai pakaian sesuai standar pakaian shalat dan dalam keadaan suci.
- Muadzin bisa dijadwalkan setelah mendapatkan izin dari Kepala Bagian Musyrif.
- Muadzin wajib membaca do’a sebelum dan sesudah adzan secara jahr di microphone.
- Muadzin menyalakan timer iqamah setelah adzan.
- Bila microphone rusak diharapkan segera melaporkan ke Departemen General Affairs.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- IT Support
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-005.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 14 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
- Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support