Zona Sintesa

Working Smart Together

Mengumandangkan Adzan

Tartib

  1. Santri wajib mengumandangkan adzan sesuai jadwal waktu shalat selain shalat Jum’at.
  2. Adzan untuk shalat Dhuhur disesuaikan menjadi pukul 11.45 WIB, bilamana jadwal sholat lebih awal dari waktu tersebut.
  3. Adzan untuk shalat Ashar disesuaikan menjadi pukul 15.00 WIB, bilamana jadwal sholat lebih awal dari waktu tersebut.
  4. Adzan untuk shalat Jum’at menyesuaikan adzan dari masjid sekitar.
  5. Memakai pakaian sesuai standar pakaian shalat dan dalam keadaan suci.
  6. Muadzin bisa dijadwalkan setelah mendapatkan izin dari Musyrif.
  7. Muadzin wajib membaca do’a sebelum dan sesudah adzan secara jahr di microphone.
  8. Muadzin menyalakan timer iqamah setelah adzan.
  9. Bila microphone rusak diharapkan segera melaporkan ke Musyrif atau bidang General Affairs

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Bidang General Affair

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-005.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: 20 November 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
    • M. Roihan Firdausi – Musyrif