Tartib
- Santri wajib mengumandangkan adzan sesuai jadwal waktu shalat selain shalat Jum’at.
- Adzan untuk shalat Dhuhur disesuaikan menjadi pukul 11.45 WIB, bilamana jadwal sholat lebih awal dari waktu tersebut.
- Adzan untuk shalat Ashar disesuaikan menjadi pukul 15.00 WIB, bilamana jadwal sholat lebih awal dari waktu tersebut.
- Adzan untuk shalat Jum’at menyesuaikan adzan dari masjid sekitar.
- Memakai pakaian sesuai standar pakaian shalat dan dalam keadaan suci.
- Muadzin bisa dijadwalkan setelah mendapatkan izin dari Musyrif.
- Muadzin wajib membaca do’a sebelum dan sesudah adzan secara jahr di microphone.
- Muadzin menyalakan timer iqamah setelah adzan.
- Bila microphone rusak diharapkan segera melaporkan ke Musyrif atau bidang General Affairs
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Bidang General Affair
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-005.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-