Zona Sintesa

Working Smart Together

Pakaian Shalat

Tartib

  1. Santri wajib memakai pakaian sesuai standar dari pesantren setiap shalat fardhu.
  2. Standar pakaian shalat fardhu yakni peci, baju koko/kemeja/gamis dan sarung.
  3. Santri tetap harus memakai sarung meski memakai gamis panjang di bawah lutut.
  4. Khusus untuk sholat dhuzur di hari aktif, santri berpakaian mengikuti pakaian jam pendidikan.
  5. Kelengkapan pakaian shalat bisa dibeli di koperasi pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Koperasi

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-006.07.08.2023
  • Diresmikan: 7 Agustus 2023
  • Pembaruan: 14 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif High School
    • Sindu Adi Putra – Musyrif High School
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bidang Pendidikan
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Bidang Koperasi