Skip to main content
Skip to footer
Pembacaan Al-Kahfi
Tartib
- Pembacaan Al-Kahfi dilaksanakan setiap Kamis malam setelah shalat Maghrib (ayat 1 s.d. 53) dan Jum’at pagi setelah shalat Subuh (ayat 54 s.d. 110).
- Apabila ada hajat mendesak wajib izin musyrif atau Guru Tahfidz.
- Seluruh santri wajib mengikuti kegiatan pembacaan Al-Kahfi dipimpin oleh imam shalat yang bertugas saat itu.
- Pemimpin wajib menggunakan microphone dengan suara yang jelas dan bacaan tidak terburu-buru (durasi 15-20 menit).
- Seluruh santri wajib memperhatikan adab membaca Al-Qur’an.
- Tidak tidur selama kegiatan berlangsung.
- Santri yang belum lancar membaca Al-Qur’an tetap membuka Al-Qur’an dan memperhatikan bacaan santri yang lain.
- Santri yang tidak mengikuti kegiatan ini tanpa izin dari musyrif ditindak oleh Musyrif.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- IT Support
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-010.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 16 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Mursyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
- Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support
- Haikal Muhlis – Guru Tahfidz