Tartib
- Kegiatan diniyah dilaksanakan setiap Jum’at malam mulai pukul 19.30 WIB (setelah sholat isya) s.d. pukul 20.30 WIB.
- Santri wajib mengikuti kegiatan Diniyah. Bila berhalangan hadir wajib izin Musyrif dengan alasan yang jujur dan tepat.
- Santri wajib menjaga adab selama kegiatan berlangsung.
- Santri wajib membawa alat tulis dan mencatat materi.
- Santri wajib mengerjakan tugas yang diberikan.
- Do’a yang diajarkan oleh guru wajib dihapalkan dan disetorkan kepada Musyrif saat kegiatan belajar malam.
- Santri wajib merapikan sarana dan prasarana pembelajaran setelah digunakan.
- Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Diniyah akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-015.18.09.2023
- Diresmikan: 18 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-