Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Tidur Malam

Tartib

  1. Santri wajib tidur paling lambat pukul 22.00 WIB setiap malam selain malam Ahad.
  2. Malam Ahad santri wajib tidur paling lambat pukul 00.00 WIB.
  3. Tidak bermain gadget selama jam istirahat/ tidur malam.
  4. Tidak mengobrol atau bercanda saat jam istirahat/ tidur malam.
  5. Tidak tidur di ruangan selain kamar tidur yang telah ditentukan oleh pesantren.
  6. Harus segera bangun apabila dibangunkan oleh musyrif asrama.
  7. Wajib merapikan tempat tidur masing-masing setelah digunakan.
  8. Segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke masjid.
  9. Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tidur Malam akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-019.18.09.2023
  • Diresmikan: 18 September 2023
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an