Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Tidur Malam

Tartib

  1. Waktu tidur malam dimulai pukul 21.30 WIB, seluruh santri wajib berada di asrama masing-masing pada waktu tersebut.
  2. Lampu utama asrama wajib dimatikan pada waktu yang ditentukan.
  3. Santri wajib mempersiapkan diri tidur dengan adab yang baik, seperti berwudhu, membaca doa, dan tidak berbicara hal sia-sia.
  4. Setelah waktu tidur ditetapkan, dilarang membuat gaduh, mengobrol, bercanda, atau bermain gadget di asrama.
  5. Ketua Asrama/Angkatan wajib memastikan seluruh anggota kamar telah berada di tempat tidur sebelum jam tidur dimulai.
  6. Tidak tidur di ruangan selain kamar tidur yang telah ditentukan oleh pesantren.
  7. Musyrif berhak melakukan pengecekan kamar sewaktu-waktu untuk memastikan ketertiban dan ketenangan asrama.
  8. Santri wajib merapikan tempat tidur masing-masing setelah digunakan.
  9. Santri segera bangun apabila dibangunkan oleh musyrif asrama dan segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke masjid.
  10. Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tidur Malam akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-019.18.09.2023
  • Diresmikan: 18 September 2023
  • Pembaruan: 20 November 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
    • M. Roihan Firdausi – Musyrif