Skip to main content
Skip to footer
Kegiatan Tidur Malam
Tartib
- Santri wajib tidur paling lambat pukul 22.00 WIB setiap malam selain malam Ahad.
- Malam Ahad santri wajib tidur paling lambat pukul 00.00 WIB.
- Tidak bermain gadget selama jam istirahat/ tidur malam.
- Tidak mengobrol atau bercanda saat jam istirahat/ tidur malam.
- Tidak tidur di ruangan selain kamar tidur yang telah ditentukan oleh pesantren.
- Harus segera bangun apabila dibangunkan oleh musyrif asrama.
- Wajib merapikan tempat tidur masing-masing setelah digunakan.
- Segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke masjid.
- Santri yang melanggar Tartib Kegiatan Tidur Malam akan dilaporkan ke Mahkamah Pesantren.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-019.18.09.2023
- Diresmikan: 18 September 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an