Tartib
- Santri wajib melaksanakan shalat Jum’at di Masjid pesantren apabila jumlah santri yang berada di pesantren mencapai minimal 40 orang.
- Santri wajib hadir di masjid paling lambat pukul 11.30 WIB.
- Bidang Keagamaan Organisasi Santri membuat jadwal tilawah Al-Qur’an untuk mengisi kegiatan sebelum shalat Jum’at dimulai.
- Bilal Jum’at mengumandangkan adzan pertama setelah terdengar kumandang adzan dari masjid sekitar.
- Petugas khatib Jum’at terdiri dari santri dan Management Sintesa.
- Santri yang bertugas sebagai khatib harus terverifikasi oleh Musyrif.
- Materi khutbah yang akan disampaikan santri ditinjau dan disetujui oleh Musyrif.
- Tartib untuk imam shalat Jum’at mengacu Tartib Imam Shalat Fardhu.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-022.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-