Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Kendaraan Bermotor

Tartib

  1. Penggunaan kendaraan bermotor yang diizinkan hanya kendaraan bermotor milik Pesantren
  2. Penggunaan kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK serta mengenakan helm standar.
  3. Kendaraan bermotor milik pesantren hanya digunakan untuk keperluan pesantren dengan jarak maksimal Km dari pesantren (area tugu gorang gareng).
  4. Santri yang menggunakan kendaraan motor milik pesantren harus melalui izin dari Musyrif asrama.
  5. Kunci kendaraan bermotor milik pesantren wajib dikembalikan kepada Musyrif asrama setelah digunakan.
  6. Bila terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian peminjam, maka yang bersangkutan wajib bertanggung jawab dengan memperbaiki atau menggantinya.
  7. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri terhadap Tartib yang ada, maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-026.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 20 November 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
    • M. Roihan Firdausi – Musyrif