Skip to main content
Skip to footer
Penggunaan Kendaraan Bermotor
Tartib
- Penggunaan kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi ( seperti belanja, mengambil uang di ATM) maupun keperluan pesantren wajib membawa SIM dan STNK serta mengenakan helm standar.
- Kendaraan bermotor milik pesantren hanya digunakan untuk keperluan pesantren dengan jarak paling jauh ke Indomaret Ngadirejo maksimal 1KM dari pesantren.
- Santri yang menggunakan kendaraan motor pesantren, milik pribadi maupun hasil meminjam harus melalui izin dari Musyrif asrama.
- Kunci kendaraan bermotor milik pesantren wajib dikembalikan kepada Musyrif asrama setelah digunakan.
- Bila terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian peminjam, maka yang bersangkutan wajib bertanggung jawab dengan memperbaiki atau menggantinya.
- Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri terhadap Tartib yang ada, maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak pesantren.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-026.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 16 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Mursyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an