Zona Sintesa

Working Smart Together

Penggunaan Kendaraan Bermotor

Tartib

  1. Penggunaan kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi ( seperti belanja, mengambil uang di ATM) maupun keperluan pesantren wajib membawa SIM dan STNK serta mengenakan helm standar.
  2. Kendaraan bermotor milik pesantren hanya digunakan untuk keperluan pesantren dengan jarak paling jauh ke Indomaret Ngadirejo maksimal 1KM dari pesantren.
  3. Santri yang menggunakan kendaraan motor pesantren, milik pribadi maupun hasil meminjam harus melalui izin dari Musyrif asrama.
  4. Kunci kendaraan bermotor milik pesantren wajib dikembalikan kepada Musyrif asrama setelah digunakan.
  5. Bila terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian peminjam, maka yang bersangkutan wajib bertanggung jawab dengan memperbaiki atau menggantinya.
  6. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri terhadap Tartib yang ada, maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-026.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 16 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Mursyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an