Tartib
- Penggunaan kendaraan bermotor yang diizinkan hanya kendaraan bermotor milik Pesantren
- Penggunaan kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK serta mengenakan helm standar.
- Kendaraan bermotor milik pesantren hanya digunakan untuk keperluan pesantren dengan jarak maksimal Km dari pesantren (area tugu gorang gareng).
- Santri yang menggunakan kendaraan motor milik pesantren harus melalui izin dari Musyrif asrama.
- Kunci kendaraan bermotor milik pesantren wajib dikembalikan kepada Musyrif asrama setelah digunakan.
- Bila terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian peminjam, maka yang bersangkutan wajib bertanggung jawab dengan memperbaiki atau menggantinya.
- Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri terhadap Tartib yang ada, maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak pesantren.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-026.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 20 November 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
-
Moh. Maqzuqi – Kepala Bidang Human Resources
-
Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
-
M. Rafiqusshiddiq – Musyrif
-
M. Roihan Firdausi – Musyrif
-