Skip to main content
Skip to footer
Penjengukan Santri
Tartib
- Penjengukan santri hanya boleh dilakukan pada hari libur.
- Wali santri yang menginginkan penjengukan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Tata Usaha atau Musyrif asrama.
- Wali santri dapat menemui santri di luar asrama saat penjengukan.
- Pihak pesantren berhak memeriksa barang bawaan atau oleh-oleh yang diberikan kepada santri.
- Wali santri wajib berpakaian, bertutur kata dan berperilaku baik selama di lingkungan pesantren.
- Wali santri diperbolehkan membawa santri keluar pesantren setelah mendapatkan izin dari Musyrif asrama.
- Selama santri berada di luar pesantren bersama wali santri saat penjengukan, pihak pesantren tidak bertanggung jawab penuh atas santri tersebut.
- Santri wajib berada di pesantren paling lambat jam 17:00 WIB saat hari libur.
Pihak Terkait
- Santri
- Wali santri
- Bidang Tata Usaha
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-027.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha