Skip to main content
Skip to footer
Pemberian Uang Saku Santri
Tartib
- Wali santri Highschool hendaknya menitipkan uang saku santri kepada Musyrif asrama untuk menghindari pemborosan dan kehilangan.
- Uang saku santri Highschool yang dititipkan pada Musyrif asrama tidak lebih dari Rp.600,000,-.
- Santri hanya boleh meminta uang saku kepada Musyrif asrama maksimal Rp.20.000,-/hari atau sesuai pertimbangan Musyrif.
- Uang saku yang tersisa akan dilaporkan kepada wali santri.
- Musyrif asrama atau pihak pesantren tidak wajib bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan yang menimpa santri dikarenakan wali santri tidak menitipkan uang saku kepada Musyrif asrama.
Pihak Terkait
- Santri Highschool
- Wali santri
- Musyrif
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-028.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool