Zona Sintesa

Working Smart Together

Pemberian Uang Saku Santri

Tartib

  1. Wali santri Highschool hendaknya menitipkan uang saku santri kepada Musyrif asrama untuk menghindari pemborosan dan kehilangan.
  2. Uang saku santri Highschool yang dititipkan pada Musyrif asrama tidak lebih dari Rp.600,000,-.
  3. Santri hanya boleh meminta uang saku kepada Musyrif asrama maksimal Rp.20.000,-/hari atau sesuai pertimbangan Musyrif.
  4. Uang saku yang tersisa akan dilaporkan kepada wali santri.
  5. Musyrif asrama atau pihak pesantren tidak wajib bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan yang menimpa santri dikarenakan wali santri tidak menitipkan uang saku kepada Musyrif asrama.

Pihak Terkait

  • Santri Highschool
  • Wali santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-028.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 18 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool