Zona Sintesa

Working Smart Together

Kebersihan dan Kerapian Asrama

Tartib

  1. Seluruh santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian asrama setiap waktu.
  2. Santri bertanggung jawab atas loker dan ranjangnya masing-masing dan wajib merapikannya sebelum meninggalkan asrama.
  3. Barang yang diperbolehkan berada diatas ranjang hanya bantal, guling, dan selimut.
  4. Barang-barang pribadi lainnya harus ditata rapi dan tidak diperbolehkan berserakan atau menumpuk di lantai, ranjang, koridor, maupun tempat umum.
  5. Santri wajib memasukkan pakaian bersih ke dalam loker/lemari yang telah disediakan sedangkan baju kotor harus dimasukkan ke tempat khusus baju kotor
  6. Baju yang tidak dipakai dapat digantung di gantungan yang sudah disediakan, maksimal 4 potong/helai per santri.
  7. Baju yang dipakai hari itu tidak lebih dari dua stel baju yakni baju untuk shalat/belajar dan baju harian/olahraga.
  8. Sebelum masuk asrama, setiap santri memastikan kakinya dalam keadaan bersih.
  9. Tidak membiarkan hewan masuk ke dalam asrama.
  10. Santri yang melanggar Tartib akan diingatkan oleh musyrif, dan apabila tetap melakukan pelanggaran berulang kali akan dilaporkan kepada Mahkamah Pesantren.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-030.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 20 November 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Sri Lestari – Bendahara
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Nanang Budiutomo – Kepala Bagian Kurikulum
    • Tarmizi – Musyrif
    • Amar Dwi Putra – Musyrif