Zona Sintesa

Working Smart Together

Permohonan Izin Keluar Pesantren

Tartib

  1. Permohonan izin keluar lingkungan sekitar, durasi maksimal 1 jam menyesuaikan dengan pertimbangan musyrif asrama.
  2. Santri wajib memohon izin kepada Satpam, Bagian Kedisiplinan Pesantren atau kepada Musyrif asrama setiap keluar lingkungan sekitar pesantren.
  3. Menggunakan kendaraan bermotor untuk keluar pesantren harus melalui izin Musyrif asrama dan mematuhi aturan berkendara dari pemerintah.
  4. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena kelalaian santri (tidak izin dan atau tidak mematuhi aturan berkendara dari pemerintah) maka yang bersangkutan tidak berhak meminta pertanggungjawaban dari pesantren.
  5. Santri berhak mendapatkan izin dan mendapatkan surat pengantar berobat/periksa kesehatan dari Musyrif asrama.
  6. Santri yang mendapatkan izin berobat/periksa kesehatan tetap wajib mematuhi Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
  7. Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan di atas maka yang bersangkutan akan diantar oleh Musyrif asrama atau santri lain yang memenuhi syarat.
  8. Santri wajib menjaga nama baik pesantren saat berada di luar pesantren.
  9. Santri yang keluar pesantren tanpa izin akan mendapatkan sanksi dari staf Kedisiplinan.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Satpam
  • Bagian Kedisiplinan
  • Bidang Tata Usaha

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-031.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 18 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Haikal Muhlis – Musyrif Academy & Guru Al-Qur’an