Zona Sintesa

Working Smart Together

Hari Libur Santri

Tartib

  1. Hari libur santri terdiri dari:
    • Libur pekanan dan libur nasional/cuti bersama
    • Libur semester
    • Libur lebaran
  2. Santri berhak mendapatkan libur di hari Ahad sebagai libur pekanan dan setiap tanggal merah sebagai libur nasional dan cuti bersama.
  3. Libur pekanan dan libur nasional/cuti bersama dimulai setelah maghrib pada hari sebelumnya hingga waktu maghrib pada hari terkait.
  4. Pada saat libur pekanan dan libur nasional/cuti bersama, santri bebas dari KBM Bidang Pendidikan dan kegiatan kepesantrenan kecuali shalat berjama’ah di masjid dan pembacaan Al-Ma’tsurat pagi dan sore.
  5. Libur semester berhak didapatkan oleh seluruh santri selama 14 hari.
  6. Libur lebaran berhak didapatkan oleh seluruh santri dengan durasi dan waktu yang telah ditetapkan pesantren.
  7. Santri dilarang membeli tiket perpulangan sebelum berkoordinasi dengan pihak pesantren atau sebelum ada pengumuman yang sah dari Bidang Tata Usaha.
  8. Santri wajib kembali ke pesantren tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
  9. Santri yang terlambat datang akan mendapatkan denda sebesar Rp.50.000,-/hari.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Tata Usaha

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-032.23.10.2023
  • Diresmikan: 23 Oktober 2023
  • Pembaruan: 11 Juli 2024
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha