Skip to main content
Skip to footer
Hari Libur Santri
Tartib
- Hari libur santri terdiri dari:
- Libur pekanan dan libur nasional/cuti bersama
- Libur semester
- Libur lebaran
- Santri berhak mendapatkan libur di hari Ahad sebagai libur pekanan dan setiap tanggal merah sebagai libur nasional dan cuti bersama.
- Libur pekanan dan libur nasional/cuti bersama dimulai setelah maghrib pada hari sebelumnya hingga waktu maghrib pada hari terkait.
- Pada saat libur pekanan dan libur nasional/cuti bersama, santri bebas dari KBM Bidang Pendidikan dan kegiatan kepesantrenan kecuali shalat berjama’ah di masjid dan pembacaan Al-Ma’tsurat pagi dan sore.
- Libur semester berhak didapatkan oleh seluruh santri selama 14 hari.
- Libur lebaran berhak didapatkan oleh seluruh santri dengan durasi dan waktu yang telah ditetapkan pesantren.
- Santri dilarang membeli tiket perpulangan sebelum berkoordinasi dengan pihak pesantren atau sebelum ada pengumuman yang sah dari Bidang Tata Usaha.
- Santri wajib kembali ke pesantren tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
- Santri yang terlambat datang akan mendapatkan denda sebesar Rp.50.000,-/hari.
Pihak Terkait
- Santri
- Bidang Pendidikan
- Bidang Tata Usaha
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-032.23.10.2023
- Diresmikan: 23 Oktober 2023
- Pembaruan: 11 Juli 2024
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha