Santri berhak mendapatkan pelayanan transportasi dari pesantren dengan tujuan terminal atau stasiun terdekat.
Permohonan layanan transportasi dapat diajukan kepada musyrif asrama atau pegawai pesantren lainnya dengan menunjukkan surat izin perpulangan atau cuti dari pesantren.
Santri yang mengajukan permohonan layanan transportasi dikenakan tarif yang telah ditetapkan pesantren.
Ketentuan tarif layanan transportasi dari pesantren yakni: