Skip to main content
Skip to footer
Permohonan Layanan Transportasi Santri
Tartib
- Santri berhak mendapatkan pelayanan transportasi dari pesantren dengan tujuan terminal atau stasiun terdekat.
- Permohonan layanan transportasi dapat diajukan kepada musyrif asrama atau pegawai pesantren lainnya dengan menunjukkan surat izin perpulangan atau cuti dari pesantren.
- Santri yang mengajukan permohonan layanan transportasi dikenakan tarif yang telah ditetapkan pesantren.
- Ketentuan tarif layanan transportasi dari pesantren yakni:
- Pesantren–Terminal Maospati
- Motor: Rp25.000,-/santri
- Mobil: Rp15.000,-/santri (minimal rombongan 5 orang).
- Pesantren–Stasiun Madiun
- Motor: Rp30.000,-/santri
- Mobil: Rp15.000,-/santri (minimal rombongan 5 orang).
Pihak Terkait
- Seluruh Santri
-
Musyrif
-
Pegawai
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-033.7.2.2024
- Diresmikan: 7 Febuari 2024
- Pembaruan: 11 Juli 2024
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support