Zona Sintesa

Working Smart Together

Permohonan Layanan Transportasi Santri

Tartib

  1. Santri berhak mendapatkan pelayanan transportasi dari pesantren dengan tujuan terminal atau stasiun terdekat.
  2. Permohonan layanan transportasi dapat diajukan kepada musyrif asrama atau pegawai pesantren lainnya dengan menunjukkan surat izin perpulangan atau cuti dari pesantren.
  3. Santri yang mengajukan permohonan layanan transportasi dikenakan tarif yang telah ditetapkan pesantren.
  4. Ketentuan tarif layanan transportasi dari pesantren yakni:
    • Pesantren–Terminal Maospati
      • Motor: Rp25.000,-/santri
      • Mobil: Rp15.000,-/santri (minimal rombongan 5 orang).
    • Pesantren–Stasiun Madiun
      • Motor: Rp30.000,-/santri
      • Mobil: Rp15.000,-/santri (minimal rombongan 5 orang).

Pihak Terkait

  • Seluruh Santri
  • Musyrif
  • Pegawai

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-033.7.2.2024
  • Diresmikan: 7 Febuari 2024
  • Pembaruan: 11 Juli 2024
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bidang Kepesantrenan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh Marzuqi – Kepala Bidang Human Resources
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
    • Andhika Wiratama – Kepala Bidang IT Support