Zona Sintesa

Working Smart Together

Memberikan Izin Keluar Pesantren

Materi

  1. Permohonan izin keluar pesantren terdiri atas:
    • Permohonan izin keluar lingkungan sekitar.
    • Permohonan izin keluar menggunakan kendaraan bermotor.
    • Permohonan izin berobat/periksa kesehatan.
  2. Musyrif asrama berwenang memberikan izin santri keluar lingkungan sekitar pesantren.
  3. Memberikan izin santri keluar lingkungan sekitar dengan mempertimbangkan alasan yang tepat dan tidak mengganggu kegiatan pesantren.
  4. Musyrif asrama berwenang memberikan izin penggunaan kendaraan bermotor untuk keluar pesantren setelah memastikan santri dapat mematuhi aturan berkendara dari pemerintah.
  5. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap santri karena kelalaian pemberi izin/pesantren, maka pihak terkait/pesantren wajib bertanggung jawab atas santri tersebut.
  6. Musyrif asrama berwenang memberikan izin santri untuk berobat/periksa kesehatan dan memberikan surat pengantar.
  7. Musyrif asrama memastikan santri yang mendapatkan izin berobat/periksa kesehatan mematuhi Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
  8. Apabila santri tidak mampu memenuhi persyaratan di atas maka Musyrif asrama wajib mengantar atau menunjuk santri lain yang memenuhi syarat.
  9. Pihak terkait melaporkan santri yang melanggar Tartib kepada Musyrif asrama.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Satpam
  • Bagian Kedisiplinan
  • Bidang Tata Usaha

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-SOP-006.31.10.2023
  • Diresmikan: 31 Oktober 2023
  • Pembaruan: 18 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
    • Agusti Muhsy Maghribi – Staf Kedisiplinan