Skip to main content
Skip to footer
Memberikan Izin Keluar Pesantren
Materi
- Permohonan izin keluar pesantren terdiri atas:
- Permohonan izin keluar lingkungan sekitar.
- Permohonan izin keluar menggunakan kendaraan bermotor.
- Permohonan izin berobat/periksa kesehatan.
- Musyrif asrama berwenang memberikan izin santri keluar lingkungan sekitar pesantren.
- Memberikan izin santri keluar lingkungan sekitar dengan mempertimbangkan alasan yang tepat dan tidak mengganggu kegiatan pesantren.
- Musyrif asrama berwenang memberikan izin penggunaan kendaraan bermotor untuk keluar pesantren setelah memastikan santri dapat mematuhi aturan berkendara dari pemerintah.
- Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap santri karena kelalaian pemberi izin/pesantren, maka pihak terkait/pesantren wajib bertanggung jawab atas santri tersebut.
- Musyrif asrama berwenang memberikan izin santri untuk berobat/periksa kesehatan dan memberikan surat pengantar.
- Musyrif asrama memastikan santri yang mendapatkan izin berobat/periksa kesehatan mematuhi Tartib Penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Apabila santri tidak mampu memenuhi persyaratan di atas maka Musyrif asrama wajib mengantar atau menunjuk santri lain yang memenuhi syarat.
- Pihak terkait melaporkan santri yang melanggar Tartib kepada Musyrif asrama.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Satpam
- Bagian Kedisiplinan
- Bidang Tata Usaha
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-SOP-006.31.10.2023
- Diresmikan: 31 Oktober 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Tinjauan dan Validasi:
- Muhammad Iqbal Faris – Kepala Bidang Pendidikan
- Agusti Muhsy Maghribi – Staf Kedisiplinan