Tartib
- Santri makan sesuai jam yang telah diatur:
- Pagi : 07.30 sampai 08.00
- Siang : 12.30 sampai 13.00
- Sore : 19. 15 sampai 19.45
- Waiter membagikan nasi sesuai kebutuhan (tidak berlebihan).
- Santri tidak mengambil nasi dan lauk sendiri, harus diambilkan oleh Waiter.
- Santri tidak melakukan kegiatan lain sambil makan.
- Santri wajib menggunakan perlengkapan makan yang telah disediakan pesantren atau perlengkapan pribadi sesuai standar food grade.
- Apabila perlengkapan makan hilang atau rusak santri wajib membeli kembali di koperasi pesantren.
- Selesai makan, santri wajib mencuci perlengkapan makan masing-masing.
- Santri wajib membersihkan sisa-sisa makanan yang tercecer di ruang makan yang digunakan hingga bersih dan tidak berbekas.
- Santri yang melanggar Tartib ini akan mendapat teguran atau penyitaan perlengkapan makan.
Pihak Terkait
- Santri
- Musyrif
- Koperasi
Terminologi
- Waiter: Individu yang bertugas membagikan nasi dan lauk. Petugas berasal dari santri yang didampingi/diawasi oleh Musyrif.
Keterangan
- Nomor Tartib: KP-TARTIB-002.22.09.2023
- Diresmikan: 22 September 2023
- Pembaruan: 18 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Susanto – Kepala Bagian Musyrif
- Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
- Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair