Zona Sintesa

Working Smart Together

Kegiatan Makan Santri

Tartib

  1. Santri makan sesuai jam yang telah diatur:
    • Pagi : 07.30 sampai 08.00
    • Siang : 12.30 sampai 13.00
    • Sore : 19. 15 sampai 19.45
  2. Waiter membagikan nasi sesuai kebutuhan (tidak berlebihan).
  3. Santri tidak mengambil nasi dan lauk sendiri, harus diambilkan oleh Waiter.
  4. Santri tidak melakukan kegiatan lain sambil makan.
  5. Santri wajib menggunakan perlengkapan makan yang telah disediakan pesantren atau perlengkapan pribadi sesuai standar food grade.
  6. Apabila perlengkapan makan hilang atau rusak santri wajib membeli kembali di koperasi pesantren.
  7. Selesai makan, santri wajib mencuci perlengkapan makan masing-masing.
  8. Santri wajib membersihkan sisa-sisa makanan yang tercecer di ruang makan yang digunakan hingga bersih dan tidak berbekas.
  9. Santri yang melanggar Tartib ini akan mendapat teguran atau penyitaan perlengkapan makan.

Pihak Terkait

  • Santri
  • Musyrif
  • Koperasi

Terminologi

  • Waiter: Individu yang bertugas membagikan nasi dan lauk. Petugas berasal dari santri yang didampingi/diawasi oleh Musyrif.

Keterangan

  • Nomor Tartib: KP-TARTIB-002.22.09.2023
  • Diresmikan: 22 September 2023
  • Pembaruan: 18 Maret 2025
  • Tim Penyusun:
    • Susanto – Kepala Bagian Musyrif
    • Muhammad Anang Ma’ruf – Musyrif Highschool
    • Sindu Adi Putra – Musyrif Highschool
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair